PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, sekira pukul 21.30 WIB, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang berlokasi di Jl. Viyata Yudha, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka, dan setelah masuk Personil Sat. Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk diruang tamu,
lalu langsung diamankan kemudian diketahui bernama RIAN,27, lk, kel. Bah kapul P. Siantar, dan RISKI, 26, lk, kel. Simarito, lalu Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dari tangan kanan RISKI, lalu dari bawah kursi sofa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram,
lalu dari kantong depan sebelah kanan celana RIAN ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu dari dalam lemari dapur ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dari pengakuan tersangka sabu tersebut di beli dari C lalu dilakukan pengembangan kepada C namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(TP/AR)
Komentar