SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Tim opsnal sat narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah ladang sawit di Kampung Korem, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun pada (15/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya sekira pukul 13.00 WIB, Tim opsnal sat narkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa di sebuah ladang sawit sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya Tim opsnal berangkat ke lokasi yang disebut.
Sesampainya di lokasi sekira pukul 14.00 WIB, Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang ada di perladangan, disitu Tim opsnal mengamankan seorang pria inisial MK (56) tahun warga Huta Bukit Bayu, Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.
Kemudian saat dilakukan penggeladahan, MK membuang 1 (satu) buah kotak rokok magnum, yang didalamnya berisi plastik klip kecil berisi narkotika yang diduga jenis sabu,lalu di dalam gubuk Tim opsnal juga menemukan Bong sebagai alat isap sabu.
Kemudian Tim opsnal mengitrogasi Mk dari mana ia mendapatkan sabu tersebut, Mk pun mengakui bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang ia kenal bernama PT yang lari saat dilakukan penggerebekan.
Sampai saat ini pencarian terhadap PT terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, selanjutnya Mk dan barang bukti sabu dengan bruto 0,22 mg, dan 1 (satu) buah bong, dibawa ke mako sat res narkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR, SH membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)


Komentar