Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Terduga Dua Pengguna Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Lewat aplikasi horas paten milik polres simalungun team opsnal sat res narkoba berhasil mengamankan terduga dua pengguna narkotika jenis sabu sabu, Selasa (29/12/2020/)sekitar pukul 11.00 wib dari jalan ulakma sinaga nagori rambung merah kecamatan siantar, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka yakni Desmono alias Bades (49) warga gang cempaka nagori rambung merah, kecamatan siantar, kabupaten simalungun bersama rekannya Minardi alias Nardi (50) warga jalan bola kaki kelurahan banjar, kecamatan siantar barat, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag humas polres simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini dari laporan masyarakat lewat aplikasi horas paten, menidaklanjuti informasi tersebut team opsnal sat res narkoba polres simalungun, turun kelokasi melakukan penyelidikan, serta penggerebekan di salah satu gubuk dekat kebun sawit dan langsung melakukan penangkapan.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0.38 gram, satu unit Hp, sebuah kaca pirex, dan satu buah bong alat isap sabu.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Pemerkosaan, Seorang Oknum Security Dibekuk Satreskrim Polsek Batu Hampar

Kemudian team opsnal melakukan introgasi terhadap Bades dari mana mendapat sabu tersebut, ia pun mengakui, sabu tersebut milik mereka berdua, yang di beli dari seseorang laki laki warga kampung banjar jalan bola kaki kota pematang siantar dengan cara patungan, untuk digunakan bersama.

Selanjutnya team opsnal memboyong kedua tersangka serta barang bukti ke mako sat res narkoba Polres Simalungun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Team Opsnal Polres Baru Bara

(TP/AR)

Komentar