SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal satres narkoba Polres Simalungun kembali ringkus seorang wanita inisial NG alias Diah (35) diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu dari sebuah rumah disimpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kec Gunung Malela, Kab Simalungun pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Tim opsnal satres narkoba Polres Simalungun awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sebuah rumah di simpang Bah Jambi sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya tim opsnal berangkat ke lokasi yang disebut, sesampainya di lokasi di sebuah rumah tim opsnal langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah tersebut diamankan seorang perempuan yang diketahui bernama Nurdiah br Gultom,serta barang bukti satu (1) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 grm, satu (1) batang pipet plastik, satu (1) unit Hp android merek samsung.
Kemudian tim opsnal melakukan introgasi terhadap diah sabu tersebut milik siapa dan dari mana ia mendapatkan sabu tersebut, dia pun mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seorang warga Tebing Tinggi.
Selanjutnya tim opsnal memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(TP/AR)


Komentar