TAPUT | TRANSPUBLIK.co.id – Ketua LSM-LP3D (Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah) wilayah Tapanuli Rahlan Sanrico Lumban Tobing resmi Laporkan Bupati Tapanuli Tengah Bahctiar Ahmad Sibarani sebagai terlapor (1) dan mantan Kadis PMD Tapteng tahun 2020 Jonnedy Marbun sebagai terlapor (2) ke Tipikor Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima petugas dari Poldasu pada 23 April 2021 sesuai laporan penerima dari pihak Kantor Pos.
Kepada Media ini saat ditemui di ruang kerjanya,Sanrico membenarkan dan menunjukkan bukti pelaporan tersebut,isi dalam laporan tersebut tertera hasil investigasi dan temuan LSM LP3D atas dugaan penyimpangan uang Negara sebesar Rp.19.538.370.000,- dan telah dikembalikan sebesar Rp.6.900.000.000,- berdasarkan keterangan pihak Kejari Sibolga tertanggal 1 Maret 2021 kepada wartawan/Media.
Atas pengembalian tersebut diperkirakan dugaan kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.12.562.520.000,-yang diduga dilakukan pihak terlapor(1) Bupati Tapanuli Tengah dan terlapor 2 mantan Kadis PMD.
Dugaan penyimpangan uang Negara tersebut bersumber dari 3(tiga) item berbeda yaitu :
-Pengadaan Alkes untuk desa sebesar Rp.73.430.000,- yang ditampung dalam APBdes tahun 2020 oleh 159 desa se kabupaten Tapanuli Tengah dengan Total Rp.11.675.370.000,- dan sampai sekarang menurut investigasi LSM LP3D belum sampai kepada desa tersebut.
-pengadaan Lampu jalan(LPJ) tahun 2020 di 85 desa se kab.Tapteng dengan nomilal Rp.5.637.000.000,- dan hasil investigasi dan data yang diperoleh dari pemerintah menemukan Pengadaan LPJ tersebut Fiktif/tidak dikerjakan.
-Bimtek 159 Kepala desa se kab.Tapteng ke Makassar yang ditampung di APBdes tahun 2020 hingga kini(2021) tidak terlaksana dan diduga didalangi oleh kedua terlapor.
“Kita dari pihak LSM LP3D wilayah Tapanuli masih menunggu hasil penyelidikan Tipikor Poldasu terkait laporan kami tersebut,” ujar Sanrico.
(TP/BOB LUIS)

Komentar