Resahkan Warga, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Melalui Aplikasi Horas Paten

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Seorang pemuda yang kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Pria berinisial AYD alias Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.

Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu.

Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.

Baca Juga:  Team Opsnal Jatanras Polres Simalungun Gerebek Judi Tembak Ikan, Dua Pelaku Diamankan

Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas sat res narkoba polres simalungun untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan,” pungkas AKP Lukman.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Memimpin Sidang Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD Reguler Wanita TA 2021

(TP/AR)

Komentar