Rekonstruksi Peristiwa Dugaan Pembunuhan Seorang Pelajar Jadi Tukang Ojek

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id -Rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan seorang pelajar jadi tukang ojek, oleh pelaku seorang anak dibawah umur digelar.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang diwakili oleh Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH ini, dihadiri oleh ibu pelaku.

Selain ibu Pelaku, Rekonstruksi, dihadiri oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) Dika,S.H. Jaksa penuntut umum ( JPU) Wendi, S.H. Lembaga Bantuan Hukum LBH. Daniel Pratama & Associates, Orang tua yang berhadapan dengan hukum. Saksi III Eka Syahputri, saksi IV Tohmayani Dalimunthe, saksi V Ramadhan Pulungan, saksi VI Aliman Harianja, saksi VII Irmaludin, saksi VIII Riswanto dan saksi IX Iqbal Aliman.

Rekonstruksi digelar dimana Pelaku (anak laki-laki dibawah umur) langsung memperagakan adegannya. Korban ( Joshua Saputra Simamora ) dilakoni adegannya ini, digelar di Mako Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Senin 31 Mei 2021 sekira jam 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan telah dilakukannya rekontruksi Perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan oleh jajaran Polres Rohil, Unit Reskrim Polsek Bangko.

“Unit reskrim Polsek Bangko pusako telah melaksanakan rekontruksi perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan,” ungkap AKP Juliandi, SH.

Baca Juga:  LBH Medan Mengutuk Kekerasan terhadap Wartawan TVOne dan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan

“Dan selama pelaksanaan dalam keadaan aman dan lancar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ditangkap Di Pantai Cermin, Pencuri HP dan TV di Sei Nagalawan Lebaran di Penjara

Diketahui sebelumnya Korban JSS (17) seorang pelajar warga Kecamatan Bangko Pusako ditemukan kondisi telah meninggal pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 19.25 WIB.

Baca Juga:  Senyum Bahagia Veteran Marida Saat Dikunjungi oleh Kababinminvetcaddam I/BB

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Rohil, Berselang 4 kali 24 jam kemudian Polres Rohil berhasil menangkap diduga pelaku adalah seorang anak dibawah umur berinisial BK usia 14 tahun.

(TP/Budi)

Komentar