Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan

Medan, Goosela.com – Dengan adanya rapat Paripurna yang digelar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan yang ditetapkan menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/11/2022).

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan

 

Dalam rapat Paripurna tersebut, penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang keolahragaan.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, diawali dengan laporan Ketua Panitia Khusus serta penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan. Seluruh fraksi menyatakan setuju Ranperda tentang keolahragaan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah oleh Ketua DPRD Medan Hasyim, SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Perda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan. Di samping itu juga dapat mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga,” ucap Wali Kota Medan.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. (Foto/Ist)

 

Lanjut Bobby Nasution, “olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berprestasi, sehat, maju, adil, Makmur, sejahtera serta demokratis. Agar penyelenggaraan keolahragaan di Kota Medan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah, maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman bagi semua unsur,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi, dia mengungkapkan pengajuan Ranperda tentang Keolahragaan adalah untuk mencapai tujuan berupa memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan kualitas hidup manusia. Kemudian, menanamkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, akhlak mulia, sportivitas dan disiplin.

Bobby Nasution yang turut hadir didampingi oleh Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman, lebih lanjut menyampaikan untuk mempererat persaudaraan, membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah dan menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf provinsi, nasional dan internasional.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan

 

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Keolahragaan ini menjadi Perda, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Keolahragaan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait dapat lebih serius dalam membina atlit-atlit muda di Kota Medan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat Parlindungan Sipahutar.

Baca Juga:  Kopindo Gelar Bansos Memaknai HUT RI ke-76 Kemerdekaan
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat Parlindungan Sipahutar.

 

“Dan selama ini bidang Olahraga di Kota Medan belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Masih banyak kelemahan dan kekurangan pengelolaan Olah Raga sehingga akan berdampak kepada prestasi,” ucapnya.

Pemko Medan beserta Organisasi Olahraga harus lebih banyak membuat kejuaraan-kejuaraan sehingga akan banyak melahirkan prestasi yang membanggakan di masa depan.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa olahraga bukan saja sekedar mengejar prestasi namun jauh dari itu adalah dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkuitas. Sehingga dengan kemajuan kota Medan di bidang Olahraga akan menjadi pendorong dalam pencapaian target Pembangunan SDM berkualitas,” ujar Parlindungan.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan

 

Fraksi Partai Demokrat berharap Ranperda ini bisa diaplikasikan dengan baik sehingga apa yang diamanahkan didalam Perda ini dapat diwujudkan dan prestasi olahraga di kota Medan bisa meningkat.

Selanjutnya, Parlindungan Sipahutar juga mengatakan adanya Ranperda Keolahragaan di Kota Medan, adalah upaya bersama dalam memajukan keolahragaan serta akan menjadi payung hukum yang akan memastikan berjalannya penyelenggaraan Keolahragaan ke depannya.

“Apalagi kami melihat bahwa Ranperda ini sudah pasti dapat memperkuat sistem Olahraga yang selama ini sudah ada. Sehingga dapat menjadi bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia serta meningkatkan kualitas hidup bagi warga masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

 

Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat berharap mudah-mudahan apa yang telah putuskan pada siang hari melalui Rapat Paripurna dapat menjadikan Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Medan ini sebagai momentum kebangkitan Prestasi Olahraga semakin baik, dan mampu berprestasi baik di tingkat lokal maupun di tingkat Internasional.

Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukan penting dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Keolahragaan. Catatan tersebut diantaranya terkait kesejahteraan atlit dan keterbatasan anggaran yang dinilai menjadi masalah utama penghambat prestasi di daerah.

Catatan ini disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah, S.Ag, SH, dalam Rapat Paripurna, beragendakan menyampaikan pendapat Fraksi sekaligus persetujuan dan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Keolahragaan.

FPKS DPRD Medan Irwansyah, S.Ag, SH
FPKS DPRD Medan Irwansyah, S.Ag, SH.

Ada beberapa masukan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Keolahragaan

Pertama, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap aktivitas dan sistem keolahragaan yang ada di Kota Medan. Olahraga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu bidang keolahragaan harus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka memaksimalkan percepatan pembangunan di Kota Medan. Dukungan sumberdaya manusia yang sehat, bugar dan produktif menjadi salah satu pilar pembangunan daerah.

Baca Juga:  Polsek Medan Timur Mengamankan 2 Orang Pelaku Diduga Pencuri Ban Serap Mobil

Kedua, Fraksi PKS menaruh perhatian serius pada persoalan jaminan kesejahteraan bagi olahragawan berprestasi. Peraturan yang berkaitan dengan kesejahteraan serta penghargaan kepada olahragawan berprestasi harus dijamin dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan penguatan olahragawan sebagai profesi yang memilki jaminan perlindungan. “Ke depannya Fraksi PKS berharap adanya kepastian kesejahteraan dan kehidupan yang layak terhadap olahragawan berprestasi, ucapnya dengan harap.

Ketiga, Irwansyah menyebutkan salah satu masalah utama yang menghambat prestasi olahraga Daerah adalah keterbatasan pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Oleh karena itu Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat dengan optimal mendukung pendanaan dan melakukan kajian yang komprehensif terhadap alokasi APBD untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kota Medan,” ucapnya.

Keempat, terkait perkembangan teknologi dalam dunia keolahragaan yang berdampak pada munculnya jenis-jenis olahraga yang berbasis teknologi, harus disikapi secara cermat. “Artinya selain dampak positif yang dirasakan, kita perlu mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut dengan tetap menjaga nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, serta menjaga nilai luhur budaya bangsa. Keberadaan olahraga berbasis teknologi harus memperhatikan aspek-aspek kebugaran dan gerak fisik bagi pelaku olahraga tersebut,” ucapnya.

Kelima, yang merupakan Politisi Dapil 3 ini, pada prinsipnya Fraksi PKS dan kemajuan olahraga di Kota Medan yang berbasis big data. Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen untuk membentuk pusat-pusat penelitian olahraga yang bekerjasama dengan Balitbang Kota Medan untuk kemajuan olahraga di Kota Medan.

Keenam, Fraksi PKS menaruh perhatian serius kepada pelaku olahraga penyandang disabilitas yang selama ini terkesan kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan, dalam hal kemudahan akses dan fasilitas. “Seharusnya penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana dan prasarana keolahragaan. Dalam hal ini diperlukan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menyiapkan hal tersebut agar pembinaan dan pengembangan olahraga kepada penyandang disabilitas dapat berjalan dengan baik dan optimal,” ucapnya.

Ketujuh, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian serius dalam hal pembinaan terhadap cabang olahraga yang ada di Kota Medan. “Terkait dana pembinaan Pemko Medan dapat memberikan secara langsung kepada cabang olahraga yang bersangkutan, tak mesti melalui KONI. Kami juga berharap Pemko Medan serius dalam pembinaan dan penataan fasilitas olahraga bagi warga masyarakat.

Baca Juga:  Masjid At.Tawwabin Melaksanakan Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi,di Idhul Adha 1442 H.

Selanjutnya menurut Politisi fraksi PDI Perjuangan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengatakan bahwa, “Prestasi Atlit atau Olahragawan di Kota Medan menurun drastis bila dibanding dengan dekade sebelumnya. Beberapa Tahun sebelumnya, warga kota Medan mempunyai kebanggan kebanggaan tersendiri karena kota memiliki team sepakbola yang tangguh dan disegani di kancah persepakbolaan Indonesia yaitu PSMS Medan,” ucapnya.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan
Politisi fraksi PDI Perjuangan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. (G/ES) (Foto/Ist)

 

Lanjutnya, “Ada lagi Atlet renang dari Keluarga Nasution, Linswel Kwook, Atlit Whusu, Jintar Simanjuntak, Atlit Karate serta Atlit berprestasi dari Kota Medan lainnya,” ucapnya saat pembacaan Paripurna Pandangan Fraksi PDI Perjuangan tentang Ranperda Keolahragaan, Senin (28/11/2022).

Wong mengatakan juga, “penurunan Atlet berprestasi dari Kota Medan tentu saja tidak hanya tanggungjawab Pemerintah Kota Medan, tetapi tentu saja tanggungjawab berbagai pihak, seperti Organisasi Cabang Olahraga, Pelaku olahraga itu sendiri dan seluruh warga masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

“Kita berharap dengan disahkannya Ranperda Tentang Keolahragaan ini, diharapkan menjadi awal bangkitnya kembali kejayaan Atlet-atlet berprestasi di Kota Medan ke depan,” ucap Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan ini.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan (3)

 

Lanjut Wong, “salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kegiatan yang dapat dan harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah dengan menumbuhkan kegiatan keolahragaan,” ucapnya.

“Melalui kegiatan olahraga akan menumbuhkan jiwa dan raga yang sehat bagi masyarakat sebagai sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan, karena hanya manusia yang sehatlah yang dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga kegiatan Keolahragaan menjadi sarana utama untuk melahirkan manusia yang sehat,” ucapnya.

Wong menambahkan, pengaturan keolahragaan dalam peraturan daerah tentang keolahragaan merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan Keolahragaan Nasional.

Ranperda Keolahragaan Ditetapkan Menjadi Perda yang Disetujui oleh DPRD Kota Medan (3)

 

“Dan Subsistem yang dimaksud antara lain yakni tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah (pemda), organisasi olahraga, pelaku olahraga dan peran serta warga masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi serta pembiayaan,” pungkasnya.

(G/ES)

Komentar