Rampas Sepeda Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Sebelumnya peristiwa itu terjadi  di Jalan Lintas Tebingtinggi – Siantar Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (26/5/2020) sekira pukul 11.30 WIB dengan korban yakni Surya Simanjuntak.

Korban Surya kehilangan Sepeda motor jenis Sepeda Motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi : LP / 73 / VI / 2020 / Tebing Tinggi tanggal 01 Juni 2020.

Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.

Baca Juga:  Hakim Belum Musyawarah Hukuman Sopir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Ditunda

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Spn. Siregar,bersama Bripka Rinto Simangunsong,Bripka Rusli,Bripka Alex Sembiring,Brigadir Rudi Wijaya dan Briptu Boidos Sitorus, Selasa (2/6/2020).

Kedua pelaku yakni Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai  dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Polsek Torgamba Ringkus Pengedar Sabu

“Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu desa Kedai Damar,” ungkap Kasubbag Humas.

Baca Juga:  Polri ] DiBuka Oleh Kapoldasu Kegiatan Binaan Pencegahan Radikalisme Dan Toleransi DiJajaran Poldasu

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku yakni Sepeda Motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru.

Tersangka dikenakan penerapan pasal Pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e  dari KUHPidana.

(TP/Kab. T. Tinggi /Willi Harianja)

Komentar