ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Rahasia mengapa seseorang Wanita yang bekerja di BRI Link yang akhirnya ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil karena diduga gelapkan uang majikannya ratusan juta rupiah terungkap.
Wanita bernama Rahayu alias Ayu (25) yang kini berada di penginapan hotel prodeo tahanan Polsek Kubu Polres Rokan Hilir karena dilaporkan oleh majikannya Mulyadi (39) pada Senin 27 Desember 2021 lalu, melaporkan kejadian sebenarnya ke Polsek Kubu Polres Rohil, Kamis, 27 Januari 2022.
Sri Rahayu alias Ayu melaporkan yang penerima aliran dana transferannya yang telah di ditetapkan sebagai tersangka yang tidak lain adalah mantan pacarnya bernama Mario Lumansyah alias Rio (25)alamat Parit Baru Dusun Sinar Baru Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir,yang juga sudah di Ciduk Polsek Kubu Polres Rohil pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 1.00 WIB lalu.
Dalam laporannya, Sri Rahayu alias Ayu melaporkan kalau dirinya terpaksa melakukan penggelapan uang tersebut atas pemerasan yang dilakukan karena oleh Tersangka Mario alias Rio. Dan laporannya ke pihak berwajib tersebut didukung oleh bukti bukti berupa SMS WhatsAppnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH yang dihubungi, Sabtu (29/1/2022) melalui juru bicara Kepolisian Resort Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi dugaan pengancaman dan pemerasan di Kepolisian sektor Kubu.
“Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan sejumlah Rp. 408.000.000,-” ungkap AKP Juliandi.
Juliandi memaparkarkan kronologi bermula Pada Selasa 02 Maret 2021 pelapor sepereti biasa bekerja sebagai karyawan BRI Link milik saudara Mulyadi yang beralamat di Jalan Poros Datuk Kancil Kepenghulan Sei Kubu Kecamatan Kubu.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor saudari Sri Rahayu alias Ayu ditelpon oleh terlapor Mario Lumansyah alias Rio dengan tujuan meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 2.300.000,-
Kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor bahwa pelapor tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terlapor, setelah mendegar jawaban pelapor, terlapor kemudian melakukan pemerasan kepada pelapor dengan mengatakan “KALAU TIDAK KAU KIRIM UANG ITU AKAN KUSEBAR LUASKAN VIDIO SEK KITA” mendegar perkataan terlapor tersebut pelapor langsung mematikan pangilan telpon.
Setelah itu terlapor menghubungi kembali pelapor dan mengatakan akan menyebarluaskan video hubungan suami istri antara pelapor dan terlapor.
Kemudian dengan rasa takut dan cemas akhirnya pelapor menuruti permintaan terlapor dengan mengirimkan uang yang diminta oleh terlapor berjumlah 2.300.000,-.
Lanjut AKP Juliandi setelah itu terlapor terus melakukan pemerasan kepada pelapor dari bulan maret tahun 2021 sampai bulan Desember tahun 2021 dengan jumlah total uang berjumlah Rp. 408.000.000- yang mana uang yang Pelapor kirim kepada terlapor adalah uang milik saudara Mulyadi sebesar lebih kurang Rp. 400.0000.000. sehingga Pelapor di laporkan oleh saudara Mulyadi ke Polsek Kubu.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Dan setelah dilakukan Interogasi terhadap terlapor dirinya mengakui benar telah melakukan perkara pemerasan dan pengancaman terhadap terlapor dengan mengatakan ‘Apabila tidak mau mengirimkan uang kepada aku akan aku sebarkan Video Mesum kita biar keluarga mu tau dan aku akan selalu ganggu keluarga kau sampai kapan pun apabila kau tidak mau mengirim uang kepada aku” dengan di bukti Chat WA kepada pelapor dan itu di akui oleh terlapor bahwa Chat WA nya adalah kata-kata Terlapor.
“Barang bukti sebagaimana yang pernah kami sampaikan kepada publik, berupa bukti bukti transferan uang yang terjadi selama 17 bulan dan uang tersebut telah habis digunakan terlapor untuk keperluan sehari-hari. Berkaitan dengan perkara pengancaman dan pemerasan langsung di sita untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi, SH.
(TP/Budi)
Komentar