PolsekSunggal Amankan Dua Pria Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Transpublik.co.id : Sunggal-Tim Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan ke-2 orang pria inisial KA (25) dan RT (26) masing-masing warga Perumnas Helvetia Medan.

Adapun barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket kecil jenis sabu serta 1 (satu) unit handphone di Jln Kemuning Raya Perumnas Helvetia pada Senin (12/05/21)sekira pukul 17.00 wib.

Pada Rabu (19/05/21) saat dikonfirmasi awak media, “Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Kanit menjelaskan , berawal dari adanya informasi dari masyarakat, adanya kedua pria berada di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli lakukan transaksi narkoba, pengungkapan tersebut

Selanjutnya Tim Reskrim yang dipimpin langsung Panit IptuPol Sofie SH, bergerak cepat meluncur ke lokasi dari informasi tersebut

Setibanya di lokasi, petugas berhasil temukan kedua pria tersangka, hingga penangkapan, disamping itu KA berupaya barang haram tersebut, memasuki kedalam mulutnya, Namun petugas mengetahui dengan tindakan cepat untuk mengamankan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ” Jelasnya Kanit

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Batu Hampar

lanjut tambahnya Kanit, kedua pria tersangka,dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk diproses lebihlanjut, atas melakukan hal transaksi narkoba, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 thn 2009,”akhir ungkapnya Kanit.,(lbs)

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Pakpak Bharat Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba

 

Komentar