Polsek Tanah Jawa Amankan 12 Tersangka, Terkait Tewasnya Surya Ganda

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Sebanyak 12 orang lelaki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya korban Surya Ganda (20) warga Desa Payalombang Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Huta IV Nagori Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Selasa (24/5/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tanah Jawa dan gelar perkara di Polres Simalungun terhadap para pelaku penganiayaan atas korban Surya Ganda, 12 orang jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polsek Tanah Jawa, ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dan Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu JW Saragih kepada wartawan dalam press release di Aula Mapolsek Tanah Jawa, Senin (31/5/2021).

Menurut Kapolsek Kompol Selamat Manalu, ke 12 tersangka tersebut diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Surya Ganda yang dituduh melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik M Boru S yang diparkirkan di garasi rumahnya.

Baca Juga:  Laksanakan Jukrah Kapoldasu Polres Simalungun Gelar Operasi Anti Premanisme dan Pungli di Simalungun, Berhasil Amankan 15 Dugaan Pelaku Pungli

Namun, aksi pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh kasar dan setabutan yang dikenal dengan nama Nanda itu diketahui oleh M Boru S hingga meneriaki Nanda.

Mendengar terikan itu, lalu, M Boru S didatangi suaminya RS. Selanjutnya, M Boru S menceritakan bahwa ada orang yang akan mencoba mencuri sepeda motor Honda Kharisma BK 2874 IL.

Kemudian RS mencari Nanda hingga ke perladangan ubi milik warga, ” kata mantan Kanit Laka Polres Asahan itu.

Lalu, pada saat dilakukan pencarian, salah seorang warga ada yang mendengar suara nada dering HP hingga akhirnya warga meringkus Nanda. Nanda pun dibawa ke rumah M Boru S untuk memastikan ciri-ciri pelaku pencurian.

Setelah memastikan hal tersebut warga yang sudah emosi akhirnya menghakimi pelaku hingga korban babak belur dan tak sadarkan diri. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa korban yang saat itu dalam keadaan luka parah ke Puskesmas Tanah Jawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Membuka Ruang Kritik

Namun, karena kondisinya kritis akhirnya pihak Puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit (RS) Balimbingan, dan RS Balimbingan merujuk korban kembali ke RSUD dr.Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Keesokan harinya, sekira pukul 14.30 WIB korban meninggal dunia. Selanjutnya pihaknyapun gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku, termasuk RS.

Kemudian, 5 orang lagi diduga pelaku, diantar oleh pangulu/Kepala Desa setempat ke Mapolsekta Tanah Jawa.

“Untuk sementara sudah 12 orang tersangka yakni, RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31), SH (46) sudah ditahan dan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Patroli Malam Angkringan Tidak Luput dari Pendisiplinan

Sedangkan barang bukti berupa, seutas wayar listrik panjang sekitar 1 meter digunakan oleh tersangka dan 1 potong celana panjang jeans warnah hitam yang dipergunakan korban pada saat dianiaya massa, dan satu potong baju jenis kaos oblong warnah hitam yang dipergunakan korban saat dianiaya massa serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih tanpa plat telah disita.

“Untuk kasus ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya,” ungkap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu.

(TP/AR)

Komentar