ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Polsek Pujud polres Rokan Hilir Mengungkapkan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Desa Suka Jadi, Kec. Pujud kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat di konfirmasi melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan peristiwa bermula
Senin, 15 Maret 2021 sekira pukul 23:00 WIB, pada saat Korban yang bernama sdri Rosdiana Als Kak Ros sedang tidur dirumahnya, tiba-tiba datang Terlapor an. Erikson Sianipar Als Pak Arta dan saat itu juga memaksa masuk kedalam rumah Korban dan Terlapor ingin mengajak Korban makan diluar, akan tetapi Korban tidak mau mengikutinya.
Selanjutnya Terlapor an Pak Arta langsung memukul Korban dengan tangannya pada arah wajah korbab sebanyak 3 kali, kemudian Terlapor menginjak Korban pada bagian perut, pantat, dan tangan. Selanjutnya karena tetap tidak mau ikut juga, Terlapor menjambak rambut serta menarik korban sampai keluar rumah, kemudian Terlapor an. Pak Arta mencekik leher Korban an Kak Ros serta mengambil paksa 1 buah kalung milik dari leher Korban, serta mengambil dompet Korban dari dalam BH-nya.
Pada saat itu juga datang saksi yang bernama sdr Carles Horiston Panjaitan untuk memisahkan, akan tetapi Terlapor masih terus memukuli Korban. Saat mau dipisahkan oleh saksi sdr Carles, Terlapor melarikan diri dan berkata “NANTI AKU DATANG MAU BAWAK PARANG, MAU KU BUNUH SI ROS ITU” , selanjutnya saksi menjawab “DATANGLAH KAU”. Kemudian saat Terlapor mendekati rumah pelapor an. Kak Ros sambil berkata “SAYA BUNUH KALIAN, NANTI KU BUNUH KAU JUGA” selanjutnya saksi sdr. Carles langsung mengambil parang babat, akan tetapi Terlapor melarikan diri.
Setelah peristiwa tersebut Pelapor datang ke Polsek pujud melaporkan kejadian tersebut dan dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan Visum.
Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 17:00 WIB diperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka an. “Pak Arta Sianipar sedang berada di sebuah warung di Desa Balam Sempurna dan Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi tersebut dan pada saat itu juga berhasil mengamankan tersangka an. Erikson Sianipar Als Pak Arta kemudian tersangka diamankan dan di boyong ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi SH.
(TP/Budi)
Komentar