SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Tempel, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan ada transaksi Narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut lalu Tim Lidik turun ke tempat yang di maksud, sekira pukul 21.30 WIB, unit lidik melihat ada seorang laki laki yang melintas mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam list hijau biru tanpa plat nomor kendaraan, di Jalan jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.
Laki laki tersebut diketahui bernama Djulpan Hanafi Lubis alias Jul (37) tahun, warga huta I nagori Pematang Kerasan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya Djulpan mencoba melarikan diri, dan membuang bungkusan plastik, berukuran sedang, yang didalam nya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu, yang dipegang Djulpan saat mau diamankan, lalu Djulpan pun berhasil diamankan, saat dilakukan pemeriksaan di bungkusan plastik yang dibuang Djulpan, dan disaksikan kepala lingkungan VIII bapak Poniman, ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka Djulpan berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet, 1 (satu) plastik ukuran besar yang berisi 49 (empat puluh sembilan) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan 100 ribu, diduga dari hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x warna hitam tanpa plat.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek perdagangan AKP SUPENDI, SH, MH membenarkan.
(TP/AR)





Komentar