MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Anggota Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku dugaan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku curanmor berjumlah dua orang, satu orang pelaku berhasil ditangkap berinisial S (17) yang merupakan warga Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan teman pelaku berinisial P masih terus diburu polisi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.
Ia menjelaskan, S (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario BK 6630 AFT dari dalam rumah korban DS di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar Pukul 9.00 WIB.
Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, kata Iptu Christin kepada media ini, Sabtu (6/8/2022).
Berdasarkan laporan korban, Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 5.00 WIB pelaku dapat diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, S bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan,” jelasnya.
Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran Simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, seputaran kantor lurah Sp. Selayang, Sp motor beat Warna putih dan sekitaran pajak melati Sp. Motor Vario.
“Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” ucap Iptu Christin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Christin Simanjuntak.
(TP/Ad)




Komentar