MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Kanit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil amankan seorang lelaki tersangka kurir Narkotika jenis Sabu yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (1/2/2021).
Kurir sabu dimaksud adalah, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No.27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang ditangkap di Jalan sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Dikatakan Kapolsek Medan Timur Kompol. Mhd Arifin SH, awalnya tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di jalan rakyat, kecamatan medan perjuangan.
Berdasarkan informasi itu, team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi dan melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot.
Kemudian team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.
Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka lalu digeledah dan ditemukan sabu seberat 300 gram dari tas hitam yang dibawa tersangka, handpone nokia warna hitam dan selanjutnya memboyong nya ke Mapolsek Medan Timur.
Dihadapan wartawan tersangka mengaku, sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Sebelumnya tersangka tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor.
“Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp 3 juta,” ucap pria bertato ini.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkomtika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan 20 tahun penjara.
(TP/NS)
Komentar