TransPublik.co.id, Madina – AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina, melalui personil Polsek Linggabayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir-Sumbar Desa Bonca Bayuon, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal, Kamis (9/1/2020), sekira pukul 20.00 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah Bobi Handoko (21), pengangguran alamat Dolok Masihul Kab. Sergei dan Wendy priyanto (19), alamat Dolok Masihul Kab. Sergei.
Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 (lima) gram dan 1 (satu) kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih.
Baca juga:
Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim Diamankan oleh Polsek Panyabungan
Kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB, diperoleh informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi Narkotika Gol satu Jenis sabu di Desa Bonca Bayuon, Kec. Linggabayu, Kab. Madina.
Kemudian Kapolsek Linggabayu AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H memerintahkan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud informan.
Tidak membutuhkan waktu lama, sekira pukul 20.00 WIB, personil Polsek Linggabayu akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir-Sumbar Desa Bonca Bayuon, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal.
“Guna pengembangan kasus, dari mana asal mula barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Linggabayu,” ucap AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.
Baca juga:
Bhabinkamtibmas Polres Pakpak Bharat Berikan Donasi Obat-obatan Kepada Warga Menderita Sakit
“Selesai penyelidikan awal, selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H selaku Kapolsek Linggabayu. (yogi)
(tp/ad)
Komentar