BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa – Bali oleh Pemerintah, Jajaran Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi dan Koramil 0825/05 melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di depan stasiun Kereta Api ( KA) Kalibaru Kabupatrn Banyuwangi, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB malam.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan, Bahwa jajaran Polsek Kalibaru bersama anggota Koramil 0825/05 Kalibaru melaksanakan Patroli dan Himbauan di Jalan raya depan Stasiun Kereta Api (KA) kepada masyarakat pengguna roda 2 sampai roda enam. Dan ntuk Mengurangi Mobilitas diluar Rumah dan Tetap mematuhi protokol kesehatan serta Melaksanakan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Kami melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan raya Jember-Banyuwangi untuk mengurangi kegiatan masyarakat di tempat keramaian, juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta tetap disiplin 5 M. Petugas juga memberikan masker kepada para pengendara yang tidak mengunakan masker,” ujar Kapolsek.Kalibaru AKP Andul Jabbar, S.H kepada Reporter media Trans Publik.co.id.
Lebih lanjut Kapolsek Kalibaru didampingi oleh Danramil 0825/05 Kalibaru Kapten kv Mathori menambahkan, Jika kegiatan patroli dan operasi yustisi prokes akan rutin dilaksanakan selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai pada Sabtu tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kami akan melaksanakan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan selama pemberlakuan PPKM Darurat, hal ini untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalibaru,” tandasnya.
Dihimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilisasi di luar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta disiplin 5M, agar bisa terhindar dari penularan virus corona yang makin melonjak saat ini.
(TP/M. Sholeh)
Komentar