SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Unit reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial R (40) warga Jalan Asahan Km 18,5 gang Madrasah, Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun sepeda motor yang dicuri merek honda vario warna hitam, yang terjadi pada dini hari pukul 03.00 WIB dengan cara masuk dari belakang rumah milik Supianto (47) warga Jalan Asahan Km 18,5 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kemudian pada siang harinya tepatnya pukul 12.00 WIB, korban melapor ke Polsek Bangun,dengan nomor : LP/32/VII/2020/SU/simal -sek Bangun.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH memerintahkan kanit reskrim dan tim opsnal untuk langsung turun melakukan olah Tkp, setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu satu jam kanit reskrim dan tim opsnal berhasil menangkap pelaku R dirumah makan surani yang berada di Jalan Asahan Km 18,5 Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan nya melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dengan cara menarik daun jendela dapur rumah korban hingga terbuka, kemudian masuk kedalam rumah dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban dengan kunci T yang digunakan R.
Kemudian mendorong sepeda motor korban keluar rumah, dan langsung menyembunyikan nya di sebuah rumah kosong yang berjarak 300 meter dari rumah korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor honda vario sudah diamankan ke mako Polsek Bangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kasubag humas polres simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
(TP/AR)
Komentar