Polri Sumut | Konferensi Pers Di Pimpin oleh Kapoldasu Bersama DirNarkotika Poldasu Musnahkan Narkotika

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam rangka pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat narkotika Poldasu, Rabu (22/7/2020).

Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin memaparkan, “hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Narkotika Poldasu dengan jumlah tersangka 18 orang dan bentuk barang bukti jenis narkotika sabu seberat 36,75 kg, jenis ganja seberat 41 kg, serta 5 butir pil ecstacy dari periode Mei hingga Juli 2020, dari jaringan narkotika Prov Aceh-Sumut-Jakarta,” terangnya Kapoldasu.

Dilanjuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Maret hingga Juli 2020 dengan sebanyak 50 berkas perkara yang telah barang bukti diamankan yakni 51,38 kg jenis sabu, 1.603 butir jenis pil ecstacy, serta 40.798 kg jenis ganja, dengan jumlah tersangka 83, dimana 2 tersangka diantaranya telah dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dengan dimusnahkan secara direbus serta dibakar oleh Kapoldasu, Kegiatan yang sedang dalam pemusnahan turut serta di awasi oleh propam, direktorat narkotika Poldasu serta disaksikan oleh perwakilan Kajati Sumut.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Dianggap Rawan

Kapoldasu mengingatkan kepada seluruh media agar terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika, “begitu juga untuk masyarakat agar dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang apabila menemukan yang terjadi pengedaran narkotika,” pungkas Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi.

Dalam konferensi pers, Kapoldasu turut serta hadir mendampingi oleh Wakapoldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Karo Ops, Dir Narkoba, Kabid Humas, Kabid Propam serta perwakilan Kajati Sumut yang bertempat di lapangan Direktorat Narkotika Mapolda Sumut.

Baca Juga:  Di Duga Pihak RS Royal Prima memaksa Membayar Tunai 1,5 jt yg Terkena covit 19

(TP/Loebis)

Komentar