Polrestabes Medan dan Polda Sumut Memusnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 67 Kilogram (Kg) dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Polrestabes Medan dan Polda Sumut (Sumatera Utara) memusnahkan  barang bukti Shabu seberat 67 kilogram (kg) dan 10 Ribu butir pil ekstasi, barang bukti yang disita didapat dari hasil dugaan 11 orang tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di Kota Medan oleh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan satuan narkoba Polrestabes Medan.

“Dari 11 tersangka yang ditangkap dan ada juga yang ditembak mati,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat, Rabu (5/8/2020). Pemusnahan barang haram tesebut digelar di Halaman Satres Narkoba Polrestabes Medan dihadiri Kapolrestabes Medan juga didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Kompol Doly Nelson Nainggolan, jaksa penuntut umum (JPU) kuasa hukum tersangka serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota Granat Medan Tembung Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan dilokasi barang haram yang bernilai berkisar Rp 68,5 milyar itu terlebih dahulu dites oleh Tim Labfor polda sumut dan dibeberkan secara Tranparan dan bersama sama atas barang bukti yang dimusnahkan dari hasil sitaan 11 orang tersangka.

Kasus ini merupakan keberhasilan yang membanggakan dari satres narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Kutalimbaru, Polsek Patumbak dan Polsek Sunggal. Keberhasilan jajaran wilayah hukum Polrestabes Medan sebagai berikut: LP/1388/VI/2020/Nkb 28-6-2020 petugas berhasil mengamankan 3,orang tersangka Yakni H alias Bombom, B alias Aphen Dan Th dari Jalan Indrapura Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara dengan menyita 2 kg Shabu shabu.

sedangkan dengan Lp/ 1505/VII/2020/NKB 14 JULI 2020 Atas nama tersangka s alias kido berhasil dibekuk dari komplek tasbih II blok 11 Kec Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumut dengan barang buktinya 1 kg Shabu shabu.

Selanjutnya dengan LP/1493/VII/ 2020/NKB 14 JULI 2020 Dengan tersangkanya A alias Wani, yang tertangkap  di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kec Hinai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Binter, Babinsa Kodim 0206/Dairi Wujudkan Keninginan Warga, Kini Desa Mereka Sejahtera

Dengan menyita 4 kg sabu sabu, keberhasilan Polsek Medan Baru juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang bernisial R. S. H w dan mrf dari Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan menyita 40 kg Shabu shabu.

Baca Juga:  Polsek Delitua Ungkap Kasus Perampokan

Selanjutnya LP/1514/VII/2020/ NKB 18 JULI 2020 Dengan tersangka F alias Feri S. A Alias surya yang dibekuk dari parkiran mesjid di Jalan Binjai Kota Binjai Provinsi Sumut dengan barang buktinya 5 kg sabu sabu Terakhir.
Lp/1533/VII/ 2020/NKB 20 juli 2020  dengan menangkap tersangka T alias Tar dari komplek EMCO Jln. Swadaya Gang Pelangi, Kel. Kp Lalang, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan barang buktinya seberat 15 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Pemusnahan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi itu diadili petugas dari BNN Sumut GRANAT  PENGGIAT NARKOBA Tokoh masyarakat dan Kejari Kota Medan.

(TP/Tono)         

Komentar