POLDASU | Dir Reskrimum Poldasu Konferensi Pers Ungkap Tentang Spesialis Pencurian dalam Mobil

RIAU | TRANSPUBLIK.co.id Berdasarkan maraknya pencurian uang dalam mobil yang ada di Prov Sumut, sehingga Dir Reskrimum Poldasu telah memerintahkan Kasubdit lll Jatanras Kompol Taryono Raharja SIK untuk mengungkap para pelaku tersebut. Selanjutnya Kasubdit lll Jatanras membentuk tim yang dipimpin oleh Ipda Pol Daster Sinulingga, lanjut tim tersebut melakukan penyelidikan guna menemukan para pelaku dan hasil dari penyelidikan tersebut dimana tim berhasil menemukan salah satu identitas pelaku pencurian tersebut.

Lalu Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku orang diduga pencurian tersebut dan setelah Tim mengetahui keberadaan orang diduga pelaku tersebut berada di Hotel Mutiara Kandis, Prov Riau, lanjut Tim lakukan pemantauan disekitar hotel tersebut. Pada saat Tim melihat sepeda motor seperti yang digunakan para pelaku sesuai dengan rekaman CCTV yang dibeberapa TKP yang telah ditemukan Tim.

Lanjut Tim melihat para pelaku akan keluar dari hotel Mutiara kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap yaitu Tejar alias Tarjo, Awaluddin alias Udin, Dodi Cokriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa dan Suwarto alias Warto. Setelah dilakukan dalam introgasi, dimana mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian dengan cara mengambil uang dari dalam mobil di Prov Sumut.

Sedangkan tersangka Suwarto alias Warto tidak ikut serta dalam aksi pencurian di Prov Sumut, “Melainkan di Prov Sumbar,” Pada saat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya di wilayah Kota Pematangsianta, Kelima orang tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut.

Para tersangka melakukan tindak pidana pencurian ditempat yang sama antara lain di Jalan Batu Jong Kel Parapat, Kec Girsang Bolon, Kab Simalungun dan Jalan Sisingamangaraja Kel Kartini Kec Rantauprapat Tengah Kab Labuhan Batu serta Jalan Ahmad Yani, Kel Asuhan, Kec Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Adapun KORBAN yakni Sri Tamika, Jismer LumbanBatu, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga:  Kapuspen TNI: TNI Kerahkan 21 KRI Cari Kapal Selam Nanggala-402

Namun itu dalam pembagian hasil pencurian para tersangka mendapat hasil yang berbeda-beda serta ditransfer kepada keluarga mereka masing-masing.

Adapun pelaku lainnya yakni Jimmy yang berperan memasang paku ke mobil calon korban, dan MANGNO yang ikut serta melakukan pencurian Nasabah Bank Mandiri Rantau Prapat berhasil lolos dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Langkah-langkah yang telah diambil:

— Melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan  serta hasil dari kejahatan.
— Menerbitkan Surat Perintah penangkapan dan DPO terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap.
— Melakukan Pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.
— Menerbitkan Surat Perintah tugas untuk mencari barang bukti maupun penangkapan tersangka lainnya.
— Menerbitkan Daftar Pencarian barang terhadap barang bukti yang belum ditemukan.

Baca Juga:  Kereta Lenyap Ditukar Kain Lap

Rencana Tindak Lanjut (RTL):

– Menangkap pelaku yang belum tertangkap
– Mencari barang bukti yang belum ditemukan
– Melakukan pemberkasan/Mengirim berkas ke JPU
– Mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU

Barang Bukti yang Diamankan Dari Tersangka yakni berupa 6 (enam) buah paku yang telah dimodifikasi, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, 1( satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, 1(satu) unit honda beat warnah putih biru, 1 (satu) buah jaket warna cream, dan 4 (empat) buah Helm.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana/Ancaman dengan hukuman 7 tahun.

PRESS RELEASE
Bidang Humas Poldasu
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH
AKBP MP Nainggolan
Kompol T Matanari

(TP/Loebis)

Komentar