MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Polda Sumut melalui Dirkrimum, menggelar konferensi pers terkait tewasnya 12 orang diduga penambang emas ilegal di Sibinail Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
6 tersangka merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). “Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi oleh Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).
Ke 12 korban yang tewas tersebut masing masing teridentifikasi, Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Syarifah Nasution, Amna Pulungan, Nurjaya Sari Pulungan, Nurainun Pane, Nurlina Batu Bara, dan Nur Afni Lubis.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Hermansyah menjabarkan, jatuhnya korban jiwa pada kegiatan penambangan itu disebabkan adanya unsur kelalaian.
Selain ilegal, cara yang dilakukan salah karena dapat membahayakan dan menyebabkan korban jiwa, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, Jupri pemilik mesin dompeng, Amaludin penampung butiran emas hasil tambang dan Arisman selaku penerima hasil penampungang dari tersangka Jupri,” papar Tatan.
Sementara iterkait kasus tersebut, tujuh orang saksi kini sedang menjalani pemeriksaan yakni Dedy Ahmad, Hermanto, Rusli, Erliandi, Saddam, Safrida, Irwansyah.
Ketika disinggung soal sudah berapa lama penambangan itu beroperasi. Dirkrimum Polda Sumut menerangkan bahwa hal itu sudah berlangsung beberapa tahun. (TP/ES)
Komentar