PLN Sumut Sulap Limbah Batubara Menjadi Bahan Bangunan Berkualitas Tinggi dan Ekonomis

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – PLN berhasil sulap FABA menjadi bahan bangunan berkualitas tinggi dan ekonomis.
Fly Ash and Bottom Ash (FABA) adalah abu atau sisa yang dihasilkan pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Susu. FABA tidak termasuk kategori limbah beracun (B3).

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir Lukman dalam siaran pers kepada wartawan di Medan, Kamis (24/3/2022) mengatakan, PLN UIW Sumut mendukung penuh pemanfaatan material sisa limbah batubara dari PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

PLN UIW Sumut telah mengimplementasikan penggunaan FABA di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi, dimana FABA tersebut digunakan sebagai tanah timbunan dan paving blok dengan luas area sebesar 1.600 meter persegi.

“Sumatera Utara berpotensi mengembangkan FABA bukan sebagai limbah beracun dan harus dibuang percuma, tetapi sebagai limbah non-B3 yang bisa dikembangkan menjadi komoditas lain bernilai ekonomi tinggi. Jumlah limbah ini cukup besar karena PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara,” kata General Manager PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, proyeksi kebutuhan batu bara hingga 2027 sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA yang dihasilkan sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10% dari pemakaian batu bara akan menjadi abu atau FABA.

Dari hasil penelitian secara ilmiah, tidak ada dampak negatif atau senyawa kimia yang berbahaya dari penggunaan FABA di masyarakat. FABA mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) sebesar 2000 ppm atau lebih tinggi 10 kali lipat bila dibandingkan kandungan pada batu bara. Sebaliknya, FABA bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai komoditas bahan bangunan.

Baca Juga:  DPRD Medan Minta Pemko Medan Fokus Pembinaan Keterampilan Bagi Warga Miskin Pengangguran Hingga Kerja

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan FABA untuk kepentingan industri turunan.

Baca Juga:  BI Targetkan 2024 Inklusi Keuangan 90 Persen

Standart operasional prosedur pengelolaan FABA itu nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola limbah tersebut. Dengan demikian, FABA bisa dikelola secara baik sehingga lebih aman bagi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, katanya. ((TP/tra)

Komentar