TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id –
Pemerintah Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan cara menggelar operasi yustisi protokol kesehatan.
Kegiatan pada Rabu (13/1/2021) dilakukan di sejumlah titik ruas jalan raya desa setempat, termasuk di jalan depan Kantor Desa Kayu Agung Dalam operasi yustisi itu, melibatkan Satgas Covid-19 desa tersebut.
Samsuri Selaku LPM desa Kayu Agung saat monitoring Operasi Yustisi mengatakan, masih ada saja para pengguna jalan yang tak patuh terhadap protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker.
Meski demikian, langsung memberikan teguran agar tidak mengulanginya dan memberikan Sangsi Hukuman Pushap dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kamipun juga membagikan masker untuk dipakai para pengguna jalan,“ ucap Samsuri Selaku LPM desa Kayu Agung.
Sementara itu Fuji BPD Desa Kayu Agung Menuturkan kepada media trans publik.co.id dengan digelarnya Operasi Yustisi covid – 19 ini di harapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan covid – 19, yang saat ini kabupaten Tangerang sudah masuk zona merah.
Lanjut Fuji pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari terhitung dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
“Dan di harapkan kita semua dapat mentaati dan melaksanakan semua aturan yang terdapat dalam PPKM, sehingga tujuan PPKM bisa tercapai secara maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan kembali seperti biasanya,” terangnya.
(TP/Ridwan)
Komentar