TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.id – Team opsnal unit II yang di pimpim Bripka Budi Simamora SH, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga (50) warga desa Parik Sabungan Kec. Siborong borong Taput.
Tersangka yang di tangkap adalah Mugan Jaya Syah (32) warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi NAD.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir S.I.K melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Di jelaskan, bahwa tersangka berhasil di tangkap Opsnal kita, karena kita mendapat infornasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah. Dari informasi yang didapat oleh team kita, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan pencurian sepeda motor di Polsek Siborong-borong pada Senin, (26/7/2020).
Setelah itu, jumat (25/9/2020), team Opsnal kita dan Polsek Siborong-borong meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di Aceh, team kita bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP. lalu team kita menghubungi tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut. Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curian nya, lalu team kita langsung menangkap dan melakukan interogasi.
Dari hasil interogasi team kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada, Senin (26/7/2020) lalu, dari depan rumah korban di Desa Parik sabungan, Kecamatan Siborong-borong, Taput saat parkir di depan rumah.
Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering di lewati rumah tersebut dan berpura – pura berhenti di depan rumah nya dan berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara.
Setelah tersangka mengakui perbuatan dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun di boyong ke Polsek Siborong-borong dan tiba, minggu (27/9/2020) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborong-borong, dan terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(TP/Rico Tobing)



Komentar