Pelaksanaan Eksekusi yang Dilakukan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Terhadap Dugaan Lahan PT Wanasari Nusantara

TELUK KUANTAN | TRANSPUBLIK.co.idPelaksanaan Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terhadap dugaan Lahan PT Wanasari Nusantara dan masyarakat menuai perlawanan. Akibatnya seorang warga diamankan polisi karena terduga membawa senjata tajam saat proses eksekusi dilakukan, Kamis (6/8/2020).

Proses eksekusi sendiri berlangsung atas perintah Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terkait 3 (tiga) Perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 265 K/PDT/2018 dengan Luas Objek Perkara seluas 390 Ha.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA) dengan Luas Objek Perkara seluas 14,3 Ha dan Putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) dengan Luas Objek Perkara seluas 6,8 Ha.

Dalam proses eksekusi tersebut dalam hal ini Polres Kuansing beserta Jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau beserta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ketiga eksekusi tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh Sedunia, Polda Kalbar Gelar Bhakti Sosial Penyaluran 7 Ton Beras ke Pekerja dan Buruh

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SiK, MM mengatakan terhadap pelaksanaan eksekusi awalnya berjalan lancar dan aman. Namun pada pelaksanaan eksekusi dilakukan, ada salah satu warga terpaksa dimankan karena membawa senjata tajam saat berada di lokasi.

“Dan pada akhirnya, telah dilakukan tindakan mengamankan pelaku berinisial ST yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan. Semua sudah kondusif, artinya proses eksekusi tetap berjalan lancar,” pungkas AKBP Henky Poerwanto.

Baca Juga:  Debu Vulkanik Sinabung Diprediksi Dapat Mencapai Kota Medan

“Saat ini pelaku ST bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan guna proses tindak lanjut di Mapolres Kuansing,” tegas Kapolres Kuansing.

(TP/Budi)

Komentar