Diduga Proyek Revitalisasi Pasar Tarutung Tahun 2019 Kena TGR

TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.id – APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Taput audit proyek Revitalisasi Pasar Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2019 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Taput senilai 1,9 Milyar dan dikerjakan pihak ketiga (rekanan) CV. Bornoch Halomoan Hutapea.

Hasil Audit, menemukan adanya ketidak cocokan RAB dengan bangunannya dan masa pengerjaannya juga telah melebihi waktu finishing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kab. Tapanuli Utara Manoras Taraja kepada media Trans Publik ketika disambangi di ruang kerjanya.

Manoras menjelaskan bahwa, “proyek Revitalisasi tersebut adalah bersumber dari uang Negara dan Tupoksi APIP adalah mengaudit hasil dari uang Negara yang digunakan, apabila kita temukan kesalahan dalam penggunaannya maka akan dikenakan sangsi, TGR misalnya,” tegas Manoras.

“Kita telah mengirim surat dan memanggil pihak rekanan dan Kadis Perindag, dan kita beritahu bahwa proyek tersebut dikenakan Tuntutan Ganti Rugi, mengenai besarannya akan dipublikasikan 60 hari setelah pemberitahuan kepada rekanan,” tutup Inspektur Manoras.

Terpisah, Kadis Perindag Taput Gibson Siregar saat ditemui di kantornya mengakui bahwa proyek tersebut memang kena TGR.

Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Menggelar Sosialisasi Penggunaan Masker Pada Aparatur Pemerintahan Kepenghuluan Menggala Teladan

“Kami telah menerima surat dari Inspektorat tentang TGR itu, saya telah meminta kepada pihak rekanan untuk memperbaiki kerusakan yang ada di proyek tersebut dan membayarkan TGR sesuai hasil audit APIP,” tandas Gibson.

Baca Juga:  Pelaksanaan Eksekusi yang Dilakukan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Terhadap Dugaan Lahan PT Wanasari Nusantara

Sebelumnya tim gabungan Fraksi DPRD Tapanuli Utara yang di ketuai Royal Simanjuntak dan beranggotakan 7 orang anggota dewan dari beberapa Fraksi Dapil 1 (satu), telah turun menyikapi proyek Revitalisi Pasar Tarutung tersebut.

(TP/Bob Luis)

Komentar