TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Kota Medan Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara turut mendukung progam pemerintah tersebut. Salah satu kegiatan Pos Penyekatan Ops Aman Nusa II Tahun 2021 di Pos Pabatu Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kota Tebing Tinggi di wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi terpaksa menyuruh putar balik kendaraan pribadi roda 4 (empat), Sabtu (17/7/2021) mulai pukul 8.00 sd 20.00 WIB.
“Kegiatan yang dilaksanakan di Pos Penyekatan adalah melakukan pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), Surat Perjalanan Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Karyawan Perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan Surat Keterangan Vaksin,” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto dalam pres relisnya.
Lebih lanjut Kasubbag, bagi pengendara yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat melanjutkan perjalanan menuju Medan, namun bagi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat tersebut petugas terpaksa menyuruh putar balik.
Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara mobil pribadi untuk tidak ke Kota Medan dikarenakan saat ini pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.
Personil yang diturunkan dalam Operasi Aman Nusa II ini ada sebanyak 29 personil yang terdiri dari POLRI (22) Personil, TNI (1) Personil, Dinas Perhungan (4 ) Personil, Satuan Polisi Pamong Praja (2) Personil.
“Hasil Operasi yang kita lakukan ada sebanyak 70 (tujuh puluh) unit kendaraan roda 4 (empat) yang terpaksa diputar balikkan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,” ucap Kasubbag.
Selama giat berlangsung situasi aman, lancar, tertib dan kondusif.
(TP/AH)
Komentar