BATUBARA | TRANSPUBLIK.co.id – ASP alias Oncom, 53 tahun, warga Dusun II, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, meringkuk tidak berdaya di RTP Polres Batu Bara setelah tertangkap tangan menulis togel oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) menjelaskan, satu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan seorang yang diduga melakukan perjudian jenis togel (Tukang Tulis) di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Kanit Resum Polres Batu Bara Ipda Manahan Siregar menerima informasi kegiatan perjudian yang diduga dilakukan tersangka, begitu terlihat di TKP, Oncom benar melakukan perjudian,” terang Abdi.
Oncom langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit hp merek Nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis togel. Dan Uang sebanyak Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah)
(TP/HH)
Komentar