TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan seorang laki-laki, IT (63) warga Jln. Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (23/4/2021) tepat pukul 10.00 WIB.
“Tersangka IT alias Rambo ini ditangkap di rumahnya, di Jln. Danau Ranau setelah kita mendapat informasi dari masyarakat. Dimana Rambo sering melakukan transaksi di TKP,” kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S,IK membenarkan adanya penangkapan terhadap IT.

Dengan kesigapan personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, langsung merespon dan bergerak ke tempat informasi yang diperoleh. Setibanya di TKP personil melihat Rambo sesuai dengan ciri-ciri dimaksudkan (sesuai informasi masyarakat) dan langsung menangkapnya.
IT alias Rambo tak berkutik saat personil Sat Res Narkoba menemukan barang terlarang berupa daun ganja kering siap edar dan siap konsumsi. Dengan wajah pucat dan gemetar Rambo mengakui kalau barang yang ditemukan saat pemeriksaan dan penggeledahan oleh personil adalah miliknya.
“Dari penggeledahan ditemukan 81 (Delapan puluh satu) Ampul ganja yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat 150 gram, 3 (tiga) bungkus sedang ganja yang dikemas dengam kertas warna coklat seberat 300 gram, 1 (Satu) bungkus besar ganja yang dikemas dengan kertas warna coklat seberat 450 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat dan 1 (Satu) bh hekter,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ‘Rambo’ beserta barang bukti sudah diamankan dikandang Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasti hukum yang akan kita lakukan yakni sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotroika dan atau penyalahgunaan narkotika kelas 1 dalam katagori tanaman, pungkas AKBP Agus Sugiyarso, S,IK, Kapolres Tebing Tinggi ini.
(TP/AH)




Komentar