TEBING TINGGI, TRANSPUBLIK.co.id – Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat bahwa ada di sekitaran wilayah dekat rel kereta api yang berada di Jln. Abadi Kel. Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU Agus Ardianto Jumat (2/7/2021) sore kepada wartawan Transpublik.co.id. dalam pres relisnya.
Tindak lanjut informasi masyarakat tersebut, tambah Kasubbag Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba langsung menyusuri TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) dimaksud.
“Sesampainya di TKP petugas melihat ada seorang laki-laki dewasa dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang duduk dekat pembakaran sampah di samping rel kreta api. Petugas kemudian menangkap laki-laki berinisial R alias Aris (45) warga Jln. Damar Laut V No.166 Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” jelas Agus Ardianto.
“Selanjutnya petugas menggeledah dan memeriksa sekeliling Aris duduk. Hasil pemeriksaan petugas menemukan dari kekuasaan dan pengawasannya barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum Hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di tempat bakaran sampah yang berada dekat dengan jarak R alias Aris duduk pada saat ditangkap,” imbuhnya.
Kemudian petugas mempertanyakan kepada Aris milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum hitam beserta Aris diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu Aris dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)


Komentar