TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Elang Sakti Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Kamis (20/5/21) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK dalam relisnya melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
“Saat itu (Kamis, 20/05/21-red) sekitar pukul 18.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, melihat orang yang selama ini dicurigai sebagai penjual narkoba. Personil pura-pura bertanya dan hasil interogasi yang dilakukan ternyata benar orangnya, maka personil langsung menangkapnya,” ungkap AKP Joshua Nainggolan.
Tambah Kasubbag, pelaku diduga penjual narkoba tersebut berinisial ER (40) warga Jln. Tualang, Lk. III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. ER ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan Meranti, Kel. Deblod Sundoro tanpa ada perlawanan.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba untuk diproses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1
Dan diancam hukuman diatas 5 tahun,” imbuh Kasubbag.
(TP/AH)
Komentar