Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang Tak Perlu PCR dan Antigen

DELISERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Berikut ini syarat terbaru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Kualanamu tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, ketentuan Kemenhub terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan Covid-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (booster).

Aturan sebelumnya tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3×24 sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  33 Tahun Jadi Kader Golkar, Rela Berhenti Demi Dukung AMAN

Sedangkan dalam peraturan terbaru penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil PCR 3×34 jam atau antigen 1×24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan.

“Demikian juga dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi,” ujar Candra.

Baca Juga:  MABES POLRI | Kasetukpa Lemdiklat Polri Membuka Kegiatan Virtual Keagamaan

Bagi penumpang divaksin dosis III (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik. Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.

Baca Juga:  PW RMI NU Sumut Gelar Silaturrahim Dengan Pimpinan Pesantren Se-Labusel

“Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil tes kesehatan Covid-19. Peraturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen,” ujarnya.

Calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.

“Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(TP/tra-ss)

 

Komentar