SITUBONDO, JAWA TIMUR | TRANSPUBLIK.co.id – Sakti bagaikan sulap bimsalabim, diduga tiba-tiba mobil Toyota Agya, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Polisi P 1678 EC, Nomor Rangka MHKA4DA3JFJ078345, Nomor Mesin 1KRA242727 yang telah dilaporkan oleh korban penipuan uang dan penggelapan mobil, Rudi Hartono ke pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo dengan Laporan Polisi Nomor : TBL / B / 126 / V / REG.1.11 / 2021 / RESKRIM / SPKT / Polres Situbondo, Tanggal 6 Mei 2021 dengan laporan telah digelapkan oleh nawiryanto Ex Pemred Teropong Timur, kini tiba-tiba diakui oleh pihak Leasing ACC Finance Jember dengan bukti Surat Penyelesaian Hutang Nomor : 04106170521 / ASF – AR / SPH / I Tanggal 17 Mei 2021 yang mengakui keberadaan mobil Toyota Agya tersebut berada di Kantor ACC Finance Jember dengan keterangan telah diserahkannya 1 (satu) unit objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kepada PT. ASTRA SEDAYA FINANCE selaku kreditur fidusia, surat dari ACC Finance diterima pada hari Selasa, 18 Mei 2021.
Rudi Hartono warga Kampung Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur selaku korban penggelapan uang dan mobil oleh ex pemred Teropong Timur, Nawiryanto atau H. Darma, sontak kaget setelah menerima surat dari pihak Leasing ACC Finance Jember, Rabu 19 Mei 2021 bahwa mobilnya sudah berada di Kantor ACC Finance Jember, Ruko Gajah Mada Square No. 20A, Jl. Gajah Mada No. 187, Kaliwates, Kaliwates Kidul, Kaliwates, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur (68135).

Diakui oleh Mukti selaku Recovery Management Officer ACC Finance Jember bahwa yang menarik dan menyerahkannya 1 (satu) unit mobil Toyota Agya tersebut adalah V.O.C.F ACC Finance Jember, namun tidak disebutkan nama petugas yang melakukan penarikan dan yang menyerahkan, dalam keterangannya, Rabu 19 Mei 2021 pukul 20.35 WIB.
Sebelumnya mobil Toyota Agya Nopol P 1678 EC telah dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Situbondo dalam perkara penggelapan mobil oleh Nawiryanto atau H. Darma ex Pemred media online & cetak Teropong Timur, hal demikian tersebut diduga adanya permainan dan diduga akan adanya suatu pemerasan, pasalnya Rudi Hartono merasa menunggak 5 (lima) bulan dan membayar angsuran yang dititipkan ke Nawiryanto atau H. Darma sebelum dinyatakan DPO oleh Polres Bondowoso (Red terkait perkara penipuan jual-beli tebu), dengan keterangan 3 bulan berkwitansi Teropong Timur dan 2 bulan tanpa kwitansi apapun, total Rp. 13.510.000, sedangkan pihak ACC Jember menagih tanggungan tunggakan sebesar Rp. 83.210.000 yang tertulis dalam surat tersebut dan juga disebutkan mobil Toyota Agya akan dilelang jika Rudi Hartono tidak melunasi dengan jatuh tempo sampai tanggal 24 Mei 2021.
Adapun tunggakan Rudi selama 5 bulan setelah di kalkulasi tidak sampai Rp. 20 jutaan dan Rudi mengakui selama ini belum pernah menerima Surat Penyitaan atau menanda tangani suratnya, sehingga Rudi Hartono merasakan banyak kejanggalan atau keanehan dalam hal Barang Bukti (BB) yang telah dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Situbondo tiba-tiba sekarang dinyatakan berada di kantor Leasing ACC Finance Jember, padahal mobil Toyota Agya Tahun 2015, warna putih, Nomor Polisi P 1678 EC tersebut dalam pencarian pihak Rudi Hartono dan Keluarganya.
Mukti juga meminta pihak Rudi untuk datang ke kantor Leasing ACC Finance Jember hari Kamis, besok harinya Kamis Tanggal 20 Mei 2021 setelah Rudi koordinasi dengan Satreskrim di Mapolres Situbondo sekira pukul 11.00 WIB, Rudi langsung bersama Awak Media dan Paralegal LBH atau wakil pendampingan hukum mendatangi kantor ACC Finance Jember, akan tetapi sesampainya di kantor ACC Finance, Mukti selaku Recovery Management Officer ACC Finance Jember tidak berada di kantor bahkan ditelpon berulang-ulang kali oleh Rudi dan Awak Media tidak diterima olehnya dan petugas security mengatakan baru saja keluar dari kantornya.
(TP/M. Sholeh/Ujik/Didid)




Komentar