TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.id – Sungguh diluar akal pemikiran,demi mempertahankan Wanita Idaman Lain (WIL) seorang bapak tega memukul anak kandung dan menelantarkan istri sah nya di Desa Simanampang, Kec. Siatas barita-Tapanuli Utara.
Seorang ibu rumah tangga bernama M boru Tobing (46) yang telah mempunyai anak enam orang menceritakan kepada Wartawan Media ini tentang pahit dan sakit nya perbuatan suaminya TM Simarangkir (46) kepada anak dan istrinya.

Bermula pada bulan Maret tahun 2020 TMS membawa seorang perempuan bermarga Marbun (sekitar 50 THN) kerumahnya di dusun Ginting pege,desa Simanampang,setibanya MT menanyakan siapa wanita tersebut,TMS mejawab bahwa ia adalah rekan bisnisnya dalam jual beli getah Pinus.
Hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga bulan. Seringnya TMS dan Boru Marbun bersama sama dan tidak pulang berhari hari membuat MT mulai curiga dengan hubungan mereka berdua, apalagi Suami Boru Marbun(marga Harianja mantan Kades di Pangaribuan) tersebut datang kerumahnya mencari keberadaan Boru Marbun karena sudah berminggu-minggu tidak pulang ke rumah suaminya di Pangaribuan, Taput.
Sekitar pertengahan bulan Juni 2020 Sepulangnya mereka berdua ke rumah TMS, kedua orang tuanya J. Simorangkir (57) dan B. Tampubolon beserta istri dan anak anaknya menanyakan tentang hubungan mereka berdua, TMS justru mengamuk dan bahkan merusak dengan cara melempari rumah orangtuanya lalu meninggalkan rumah tersebut.
Akibat ketakutan, kedua orangtua TMS melaporkan ke Polres dan Babinsa desa Simanampang melalui telepon seluler dan esok harinya Poldes membuat surat panggilan kepada TMS.
Mendapat panggilan, TMS melarikan diri dengan Boru Marbun ke Madina dan menjual tanah sekitar 5 hektar, padahal tanah tersebut atas nama atas nama MT dan menghabiskan uang hasil jual tanah tersebut.
Pada bulan Oktober 2020, pasangan selingkuh tersebut kembali ke rumah kakek TMS di dusun Ginting pege desa Simanampang, pada saat tersebut TM dan ke enam anaknya sudah pindah dan mengontrak rumah yang tidak jauh dari rumah orang tua TMH.
Mengetahui istri dan anaknya telah mengontrak rumah TMS pada tanggal 20 Oktober 2020 mendatangi rumah Kontrakan tersebut dan bertemu dengan anak sulungnya bernama Rafles Simorangkir (17) dan meminta mereka agar pulang kerumah orangtua TMS dan harus mau menerima wanita selingkuhan nya untuk serumah.
Rafles menolak dan mengatakan agar mengusir wanita selingkuhan ayahnya tersebut supaya mereka (istri dan 6 anaknya) mau kembali ke rumah TMS.
Mendapat jawaban begitu dari anaknya, TMH langsung menghajar wajah dan badan Raflres yang tidak memberikan perlawanan tersebut hingga babak belur lalu pergi meninggalkannya.
Mengetahui Rafles telah dihajar ayahnya, MT bersama Rafles melaporkan ke Polres Taput hari itu juga,dan pelaku TMS mendapat kabar dirinya di laporkan langsung kabur bersama selingkuhannya.
Pada tanggal 25 Desember 2020, TMH dan selingkuhan nya kembali pulang kampung, MT yang mengetahui langsung melaporkan kepada petugas Polres Taput tentang keberadaan TMS, dan pada tanggal 29 Desember 2020 TMH di tangkap petugas di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
M boru Tobing berharap agar pelaku yang tak lain adalah suaminya tersebut agar di hukum seberat beratnya supaya ada efek jera.
“Saya pribadi sudah tidak mau lagi berhubungan dengan TMH, dan anak anak ku sudah pasrah apapun putusan akhirnya,dia sangat kejam dan tidak manusiawi,” ucap TM dengan mata berlinang air mata.
Kapolres Taput AKBP. Muhammad Saleh.Sik.MM melalui kasubag Humas Aiptu.Walpon Baringbing. SH membenarkan penangkapan tersangka TMH sesuai dengan pelaporan istrinya MT.
“Benar bahwa tersangka sudah kita tahan, dan berkas perkara nya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama dan nanti nya apabila berkas perkara tersangka nya sudah di nyatakan kejaksaan lengkap, akan kita lakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” terang Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing.
(TP/Bob Luis)


Komentar