Miliki Narkotika Jenis sabu-sabu, Seorang Pria,Diamankan Oleh Jajaran Reskrim PolsekMedanKota.

Transpublik.co.id : Medan- Seorang pria pecandu Narkotika jenis sabu-sabu, diringkus Tim Reskrim PolsekMedanKota, sekira pukul 12:30Wib Rabu (02/06/21) di Jln Denai Medan

Adapun identitas tersangka inisial Dn (38) Warga Bromo medan.saat keadaan berkendaraan sepeda motor (R2) merk Suzuki Satria FU plat nopol BK 5911 ADN, saat itu dicurigai oleh petugas Tim Reskrim PolsekMedanKota tersebut.

Halnya tersebut, saat dikonfirmasi oleh insan pers awak media ini, Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan Sik, melalui Kanit Reskrim PolsekMedanKota IptuPol NovaIndraPratama, “Sebutnya,membenarkan petugas Unit Reskrim PolsekMedanKota, telah mengamankan seorang pria tersangka inisial Dn (38) warga Bromo, dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Terjadinya penangkapan tersangka Dn (38) pada Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 12.30 Wib,

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Meresmikan Bedah Rumah Warga

Tim Reskrim PolsekMedanKota, atas dasar mendapatkan Informasi dari masyarakat, “Bahwasanya di Jl. Jati maraknya peredaran Narkotika, “sebutnya Kanit

Kemudian,petugas Tim Reskrim, saat itu mencurigakan seseorang pria dengan menaiki kendaraan sepeda motor (R2) merk Suzuki Satria Fu plat nopol BK 5911 ADN, dengan mengendarai kecepatan tinggi. “Kemudian Tim Reskrim mengikutinya, setelah itu pria tersangka dapat diringkus petugas dan ketika dilakukan penggeledahan kepada seorang pria tersangka tersebut, telah ditemukan dari kantong sebelah kirinya barang haram Narkotika jenis sabu – sabu di plastik klip bening.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

“Halnya tersebut, kata Kanit, menurut keterangan dari pria tersangka inisial Dn, saat penggeledahan dan diinterogasi oleh petugas, telah mengakui barang haram yang ada padanya bentuk Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip yang di belinya dari seseorang seharga Rp. 40.000.-,

Baca Juga:  Polri Poldasu | Hari Bhayangkara ke-74 Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Serahkan Piagam Bagi Personil Poldasu Berprestasi

Selanjutnya, tersangka pria inisial Dn (38) diboyong ke Mapolsek bersama barang bukti serta 1 unit sepeda motor (R2) Suzuki Satria FU plat nopol BK 5911 ADN,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya, maka tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “diakhir tutup pungkasnya Kanit.(Loebis)

PolsekMedanKota

Komentar