TAPUT | TRANSPUBLIK.co.id – Miliki narkoba jenis ganja, Marjuki Ihut Tua Silaban alias Garobak 35)warga Pasar Muara, kecamatan Muara-Tapanuli Utara yang telah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Taput berhasil ditangkap.
Sempat kejar-kejaran dengan opsnal sat narkoba Polres Taput, akhirnya pengguna narkoba jenis ganja ini berhasil di tangkap petugas opsnal sat narkoba Polres Taput.
Pada kronologi penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas dengan menggunakan sepeda motor di jalan umum Siborong-borong -Balige pada minggu 31-01/2021 sekitar pukul 16.00 wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MSI melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing.
Sebelum tersangka berhasil di tangkap, tersangka merasa curiga kalau telah di intai. Karena petugas kita sudah mengintai nya di pasar siborongborong mulai pagi hari karena informasi dari masyarakat lalu tersangka pun kabur dengan mengendarai sepeda motor dan petugas pun langsung mengejar nya dengan sepeda motor.
Kalah cepat dengan tersangka pun berhasil di cegat petugas tepat di desa Parik sabungan kecamatan.
“Siborongborong, merasa tidak ada jalan keluar, tersangka pun membuang narkoba jenis ganja yang ada dikantong nya dan melemparkan nya ke atap rumah warga di tempat penangkapan. petugas yang jeli melihat pergerakan tersangka pengambil BB tersebut dari atap rumah warga dan melakukan interogasi sehingga tersangka pun mengakui nya,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh unit narkoba tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja tersebuty di beli dari balige kab.toba untuk di konsumsi sendiri,dan
barang bukti yang berhasil di sita petugas kita yaitu :
-5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat keseluruhan brutto 12,05 gram
– 1 (satu) lembar kertas nasi warna coklat
– 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY
“Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres Taput melalui kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.
(TP/Bob Luis)


Komentar