Masuk Ranah Perdata, Hakim Diminta Tolak Seluruh Dakwaan JPU Dan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi PT PSU

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Dakwaan Jaksa  tidak jelas dan  tidak cermat dalam merinci pada kerugian negara, dan apa yang didakwaan jaksa sesungguhnya terkait dengan masalah perdata, padahal dakwaan harus murni masalah pidana tidak boleh dikaitkan dengan masalah perdata.

Hal itu dikatakan Dr O.K. Isnainul SH,MH, Datuk Zulfikar, SH dan M. Sai Rangkuti SH, MH selaku penasehat hukum Darwin Sembiring, terdakwa perkara dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Pernyataan tersebut merupakan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum dalam persidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/3/2022).

Dikatakan, JPU sangat keliru untuk bertalian dengan Pembuatan Surat dakwaan, yang mana Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-22/L.2.10/12/2021, tanggal 22 Februari 2022, mengandung ”Unsur Perdata”,

Baca Juga:  Kanit Reskrim Polsek Medan Area Bongkar Kasus Curanmor

Perbuatan terdakwa Darwin Sembiring,

disebutkan berkaitan dengan  perjanjian kerjasama antara Koperasi Anugerah Lestari dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, yakni  Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi tadi kita utarakan semuanya di dalam eksepsi kita pertanyakan, apa dan bagaimana bentuknya dan jenis-jenis apa yang secara rinci kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa.,” ujar O.K. Isnainul kepada awak media, usai sidang.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Terduga Pengedar dan Calon Pembeli Diboyong ke Polsek Perdagangan

Dikatakan, dalam suatu dakwaan itu murni adalah ranah pidana tidak boleh dikaitkan unsur-unsur perdata. Nah jadi kita melihat disini tidak cermatnya Jaksa menyusun dakwaan.

” Oleh karena itu kita minta tadi dalam eksepsi kita sebutkan bahwa dakwaan Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” tambah OK

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada majelis hakim diketuai Sulhanuddin untuk menerima eksepsi atas nama terdakwa Darwin Sembiring dan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Baca Juga:  Cipayung Plus Menggelar FGD Bahas Kajian Kenaikan BBM

 

” Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan,” tutupnya.

Perlu diketahui dalam perkara dugaan korupsi di PT PSU, terdakwa Darwin Sembiring telah melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Heriati Chaidir, selaku Dirut PT PSU dan Darwin Nasution (meninggal dunia) . Akibat perbuatan terdakwa negara merugi Rp 94 Miliar.(TP/tra)

Komentar