MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Terbuki korupsi ratusan juta, Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Nuzar Carmina dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan,” vonis Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan setelah perkara pokonya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jika hartanya tidak mencukupi jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tegas hakim.
Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020. (TP/tra)
Komentar