Lewat Aplikasi Horas Paten Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten membantu Tim Opsnali Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis shabu hari Senin (8/2/2021) sore kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib mengatakan kedua pria itu berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan awalnya informasi diterima dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten nilik Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna Hitam.

Saat Diinterogasi Pelaku Olik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersam Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Hen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Amankan Pemilik Sabu, saat Gelar Sosialisasi

“Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata kasubbag AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

Baca Juga:  Kapolres: Hari Ini Sudah Dilakukan Konfirmasi kepada Penyidik Terkait Dugaan Kriminalisasi di Lapangan

(TP/Anto BB)

Komentar