DAIRI | TRANSPUBLIK.co.id — Lasro Sihombing (45) setubuhi anak tiri yang masih SMP hingga hamil yang merupakan warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara dilaporkan oleh isteri Lasron ke Polres Dairi.
Dilaporkan diduga Lastro menghamili anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas IX pada salah satu SMP di Kabupaten Dairi.
AKBP Leonardo D Simatupang SIK selaku kapolres dairi melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh kepada Awak Media mengatakan, Lasron Sihombing diamankan setelah isteri Lasron, WPM (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parongil, Selasa (25/2/2020).
WPM mengungkapkan kalau anak kandungnya berinisial CNS (15) telah dihamili oleh Lasron Sihombing yang merupakan bapak tirinya kepada Personil Polsek Parongil.
Mengenai laporan tersebut, pihak Polsek Parongil selanjutnya mengamankan pelaku dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Korbannya masih dibawa umur dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di Polres Dairi, maka kasusnya diserahkan ke Polres Dairi,” ucap Doni.
Masih oleh Doni, untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus tersebut terungkap mengenai seorang ibu guru korban curiga dengan bentuk tubuh korban yang tidak biasa. Selain itu, akhir-akhir ini korban juga terlihat murung di sekolah, sehingga guru berinisiatif melakukan pengecekan terhadap korban dan hasil test pack korban dinyatakan positif hamil. Melihat hal tersebut, selanjutnya disampaikan kepada wali kelasnya, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada saat wali kelas bertanya siapa yang menghamilinya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama Lasron Sihombing. Siswi SMP yang disetubuhi Bapak Tirinya telah Hamil berumur 6 bulan.
Siswi Kelas IX SMP berinisil CSN (15) yang dihamili bapak tirinya di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, mengaku dipaksa melayani napsu bejat oleh Lasron Sihombing (45) sejak duduk di kelas I SMP.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali di dalam rumah ketika ibunya sedang berjualan oleh Lasron.
“Pengakuan korban terpaksa melayani napsu bejat bapak tirinya, karena diancam tidak akan diantar dan dijemput ke sekolah yang jaraknya sekitar 7 Kilometer dari rumahnya,” ucap Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui KBO Sat Reskrim Iptu HP Purba didampingi Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yakni Brigadir Betri Susi Elfina kepada awak media, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan HP Purba, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku selain dilakukan ketika istrinya sedang tidak berada di rumah dan berjualan. Pelaku melakukan pada saat tengah malam istrinya sedang tidur, pelaku secara diam-diam menyelinap ke kamar korban dan menyetubuhinya .
“Persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya menurut korban pertama kali dilakukan semenjak Bulan Desember 2018. Dimana saat itu ibu korban sedang berjualan,” ungkap HP Purba.
Korban juga mengaku, kalau sejak duduk di kelas III SD sudah sering diganggu dan dipegang-pegang oleh bapak tirinya. Tapi karena takut korban tidak berani untuk memberitahukan kepada ibunya.
“Hasil pemeriksaan medis, korban saat ini sedang hamil 6 bulan,” ucap HP Purba.
Pasal yang dikenakan pelaku, yakni “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tuanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak munjadi Undang-Undang.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ucap HP Purba.
Ibu korban, WPM (40) saat ditanya awak media tentang kejadian tersebut mengatakan, selama ini tidak pernah mengetahui dan merasa curiga apa yang telah diperbuat suami tirinya kepada anak dari suami yang pertama.
“Selama ini suami saya itu terlihat baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya termasuk anak tirinya,” ucap WPM.
WPM mengatakan bahwa selama ini anaknya CNS setiap pergi dan pulang sekolah selalu dijemput bapak tirinya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi seperti becak.
Dikarenakan suaminya cacat pada kaki sebelah kirinya semenjak lahir. Karena pada saat jualanpun, suaminya hanya mengantar dan menyusun barang-barang dan memakai payung pada tempat dia berjualan.
“Pada saat saya sedang jualan cendol dan makanan di tempat acara pesta, suami saya yang menjaga anak-anak di rumah. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi saat tidak berada di rumah,” ungkap WPM.
Menurut WPM, mengetahui anaknya telah hamil setelah pihak sekolah memanggil dan memberitahukan kepadanya.
“Atas saran pihak sekolah dan keluarga selanjutnya saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ucapnya.
WPM juga menyampaikan, menikah dengan pelaku yang merupakan suami keduanya pada tahun 2012. Karena suami pertamanya Marga Saragih meninggal dunia disebabkan karena penyakit kanker.
“Hasil pernikahan itu membuahkan tiga orang anak yang masih kecil, dua perempuan dan satu laki-laki,” ucapnya.
Terkait perbuatan yang telah dilakukan suaminya tersebut, WPM mengatakan, agar suaminya mempertanggung jawab kan perbuatan yang telah dilakukan dan menyerahkan proses hukumnya oleh pihak yang berwajib.
(tp/kab dairi/herwindo hutagalung)
Komentar