Lagi Aplikasi Horas Paten Mengaum, Dua Sekawan S Dan HS Diciduk Polisi Diduga Saat Hendak Konsumsi Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Dua orang pemuda yang masing-masing beriniaial S dan HS diamankan petugas Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Minggu (7/2/2021) dari Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

S dan SH merupakan warga Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mejelaskan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkotika. S dan SH ketika ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi.

Sebelumnya Piket Horas Paten Simalungun menerima adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas paten tentang adanya peredaran narkoba di daerah Huta Dolok Kataran Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, ungkap lukman.

Baca Juga:  Wakapolri Mengungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Masih kata Lukman, “Dari tangan kiri S ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratnya 0,22 gram”.

Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Golap di Sumber Sari. “Dibeli dengan harga Rp 150 ribu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumut: Teladani Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW Wujudkan Polri Presisi

Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor dibawa ke Sat Res narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Lukman.

(TP/Anto BB)

Komentar