MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Pimpinan Aliansi, Jautir Simbolon bersama pengacaranya Raker Situmorang, M. Affandi dan Ali Sihite mengatakan, pihaknya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada dalam pelaksanaan Pilkada Samosir yang dilakukan oleh salah satu pasangan yakni, Bakal Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang yang berpasangan dengan Vandiko Gultom.
Berikut beberapa Bukti yang kami dapat dari dugaan dokumen palsu dan penjelasan terhadap kesalahan dokumen tersebut:

Tanda-tangan Ijazah dan Sidik Jari.
Surat keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Arthur, SAg, SPd NIP 195805251981031007 (lampiran-5) adalah cacat hukum atau tak sah dengan alasan.
Bahwa pada tanggal 12 September 2020 lalu, Arthur, SAg, SPd melalui telepon memberikan keterangan kepada kami bahwa dirinya tak pernah menandatangani keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 dimaksud. Surat dimaksud juga tak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pada pasfoto pada surat termaksud tak dibubuhi dengan Cap Tiga Jari Tengah Tangan Kiri.
Nama Ijazah.
Sadar Sjarnoebi yang tertulis sebagai Kepala Sekolah dalam STTB tertanggal 1 Desember 1973 tersebut, tak sama atau tak identik dengan nama Sadar Syamoebi selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi tahun 1996-1979 yang tertulis pada daftar nama Kepala SMAN 1 Kota Jambi yang ditulis pada, (lampiran-2), (lampiran-3), dan (lampiran-4).

Tanggal Lahir.
Bahwa pada berkas/formulir Model BB.2 KWK : Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Samosir dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tertanggal 05 September 2020 atas nama Martua Sitanggang, tertulis Tempat/tanggal lahir/umur : Samosir/01 Februari 1954/56 Tahun. Yang menjadi masalah, umur : bila lahir 1954 maka umurnya pada tahun 2020 adalah 56 tahun. Tempat/tanggal lahir/umur : Samosir/01 Februari 1954.
Sementara pada biodata selaku Calon Bupati Samosir tahun 2010 lalu, Drs Martua Sitanggang MM menggunakan atau mendaftarkan Tempat/tanggal lahir : Harian Boho, 2 Oktober 1954, sebagaimana diunggah di (lampiran-6).
Pelampiran Dokumen.
Berkas/formulir Model BB.2 KWK tersebut, khususnya no 11, Riwayat Pendidikan, tertulis jenjang pendidikan : SDN 173738 Pangururan, tahun masuk 1960 keluar 1966. SMPN 1 Pangururan, masuk 1966 keluar 1969. Namun, izasah/STTB SD dan SMP tersebut tak dilampirkan sebagai bagian dokumen perbaikan pendaftaran.
Dimana keberadaan STTB SMP sangat penting mengingat, bahwa syarat untuk masuk SMA Negeri 1 Jambi pada tahun 1970, tentu dan sudah semestinya harus berdasarkan STTB SMP Pangururan.
Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Kepala SMA Negeri 1 Jambi menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB Nomor : 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020, yang pada pokoknya mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan pada Ijasah/STTB Nomor : VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa : Martua S.
Tempat dan tanggal lahir : Harian Bohok Tapanuli, 1 Februari 1954, nama orangtua : B Sitanggang, NIS/NISN : 1396, Tahun Pelajaran 1973 dengan nama tertulis Martua S seharusnya Martua Sitanggang. Nama orangtua B Sitanggang seharusnya W Sitanggang.
Kesalahan dan Perbaikan yang Banyak.
Surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB Nomor : 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020, yang ditandatangani oleh Drs Anwar Musaddad, MPd selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi, tulisan mengetahui : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas nama Muhammad Syahran SE.
Tidak berdasar atau cacat hukum dengan alasan, Drs Anwar Musaddad telah melampaui kewenangan karena telah menempatkan dirinya sebagai hakim yang berwenang untuk memutuskan bahwa Sadar Sjarnoebi selaku Kepala SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 atau 47 tahun yang lalu, telah melakukan kesalahan saat menulis nama Martua S dan B Sitanggang.

Perubahan nama Martua S menjadi Martua Sitanggang dan B Sitanggang menjadi W Sitanggang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya : UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU No. 24 tahun 2013.
khususnya pasal 52 yang berbunyi : (1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB No 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020 tersebut patut diduga adalah hasil rekayasa karena, ada atau terdapat 2(dua) versi dengan nomor, tanggal dan nama penandatangan yang sama tetapi dengan ciri atau penampakan berbeda.
Dimana versi pertama, di atas materai 6000 ada jejak tanda tangan dan pada pasfoto terdapat cap tiga jari tengah tangan kiri sebagaimana pada lampiran pengumuman KPU Kabupaten Samosir. Versi kedua, di atas materai 6000 tanpa ada jejak tanda tangan dan pada padfoto tidak ada cap tiga jari tengah tangan kiri yang diunggah akun Linda Situmorang di Facebook tanggal 10 September 2020 (lampiran-7).
Kesimpulan.

Berdasarkan dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Samosir dari bukti, terdapat banyak sekali kesalahan dan dugaan rekayasa, oleh sebab itu Jautir Simbolon mendatangi KPU Sumatera Utara Untuk di minta keterangan dan penjelasan beserta lampiran dokumen tersebut.
Sayangnya, KPU Sumatera Utara belum memperoleh penjelasan dari KPU Samosir. Padahal sesuai informasinya, seharusnya KPU Samosir sudah harus memberikan penjelasan atas tanggapan dan pengaduan yang sudah kami layangkan,” ujar Jautir.
(TP/Tim)

Komentar