Konferensi Pers | Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan Meringkus Pelaku Spesialis Bongkar Bagasi Sepeda Motor

PERCUT SEI TUAN | TRANSPUBLIK.co.id Dalam Konferensi Pers Team, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB, Reskrim Polsek Percut Sei Tuan telah mengamankan pelaku tsk (tersangka) spesialis bongkar bagasi sepeda motor serta viral di medsos.

Pelaku tsk (tersangka) inisial An : M YT (23) warga Jln Bersama, Gg buntuh, Kel Bantan, Kec Medan Tembung telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan.

 

 

Sebagai pelapor serta korban An : Trias windi Agustina (25) warga Jln Kutilang Perumnas Mandala dengan Nomor LP/1018/K/V/2020/SPKT Percut An : Trias Windi Agustina pada Sabtu 09 Mei 2020.

Pada Sabtu 09 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB berdasarkan keterangan disaat Pelapor pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor, saat itu pelapor singgah di Apotik Sehati yang lokasi berada Jln Garuda Perumnas Mandala.

Baca Juga:  DPRD Medan Desak Kadis Kesehatan Berani Melakukan Pembenahan

Dengan kemudian usainya dari apotik, pelapor sesampainya kembali ke kediaman (rumah) lanjut pelapor mengambil sebuah dompet serta Hp milik pelapor di bagasi sepeda motor dilihat sudah tidak ada, lalu pelapor kembali ke apotik tersebut.

Disaat itu pelapor melakukan penglihatan melalui cctv ternyata aksi pelaku tsk telah membongkar bagasi sepeda motor milik pelapor serta telah diambil barang benda milik pelapor dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-.

Pada hari Rabu, 17 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB, yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tsk (tersangka ), langsung turun ke tkp oleh team reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin oleh Panit Iptu Bambang dan Ipda Opy untuk melakukan penangkapan terhadap tsk inisial MYT tersebut.

Baca Juga:  Danrem Wijayakusuma: Pers Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Dimana pada saat pelaku tsk berada di rumah temannya sedang bermain Ludo di Psr 11 Desa Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan.

Saat setibanya di tkp (tempat kejadian perkara) langsung Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan tindakan penggerebekan serta penangkapan dan pengamanan satu (1) pelaku tsk (tersangka) tersebut.

Dilanjuti oleh team satreskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan, disaat pemeriksaan pelaku tsk melawan berusaha serta melarikan diri dengan peringatan sekali dalam upaya melawan petugas, dan langsung tindakan tegas terukur di kaki pelaku untuk melumpuhkan tsk (tersangka) oleh petugas satreskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga:  Kapoldasu | Berbagi Masker di Pasar Tradisional Pulo Brayan Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

Selanjutnya pelaku tsk (tersangka) dibawa ke RS. Bhayangkara untuk perawatan medis dan dilanjuti pelaku tsk (tersangka) serta barang bukti dibawa ke Mapolsek dalam lanjutan pemeriksaan tersebut.

Adapun Barang Bukti berupa 1 buah Dompet, 1 buah Hp merk samsung, 1 jaket warna abu – abu dipakai untuk menjalankan aksinya dan 1 sepeda motor suzuki shogun yang digunakan untuk tindakan aksi kejahatan.

“Pelaku tsk (tersangka) dijerat dengan hukum pidana melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya Kapolsek Percut Sei Tuan dalam Konferensi Pers.

(TP/Loebis)

 

Komentar