Kompol Burju Siahaan, SH Pimpin Apel 3 Pilar Giat Patroli dan Himbau Prokes serta Periksa Surat Ijin Usaha

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, SH memimpin Apel 3 Pilar guna melaksanakan Patroli dan Himbauan Prokes guna memutus mata rantai penyebarab Covid – 19, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB hingga selesai.

Apel kali ini melibatkan Personil Piket Fungsi Polres Tebing Tinggi, Personil Polsek Padang Hulu, Polsek Padang Hilir, Polsek Rambutan, Personil Bhabinsa dan Sat Pol PP Tebing Tinggi dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi.

Kompol Burju Siahaan, SH Pimpin Apel 3 Pilar Giat Patroli dan Himbau Prokes serta Periksa Surat Ijin Usaha.

Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan, SH melakukan pembangian personil untuk melaksanakan tugas yakni di Wilayah Hukum (Wilkum-red) Polsek Padang Hulu, Polsek Padang Hilir dan Polsek Rambutan dengan sasaran patroli adalah Cafe dan Resto.

Dalam arahannya Kabag Ops, melalui Kabag Humas Polres Tebing Tinggi, mengatakan bahwa dalam giat patroli ini personil diharapkan menghimbau warga untuk tidak berkerumun dan mematuhi prokes dengan penerapan 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Mengatur Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Baca Juga:  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Diduga Pelaku Narkoba di Simalungun

“Lakukan himbauan kepada warga untuk mematuhi prokes secara humanis tanpa tindakan arogan. Demikian juga para pemilik usaha supaya diingatkan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan prokes,” ungkap Burju Siahaan.

Selama pelaksanaan patroli, tambah Kabag Ops, kita menemukan ada beberapa pelanggaran baik dari pengusaha maupun warga yang berkumpul.

“Salah satu contoh di Warkop Bang PUT Jln. SM.Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota milik Andi Syahputra dan Warung TST Samsir di Jln. Iskandar Muda Lk. IV Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota milik SAMSIR dimana Surat Ijin Usaha tidak ada, usaha tersebut TIDAK mematuhi Prokes 5 M. Pengusaha tidak ada menyediakan Sarana Cuci Tangan dan tidak ada airnya, para pengunjung tidak Memakai Masker serta para pengunjung yang duduk berkumpul,” tutur Burju Siahaan.

Baca Juga:  Kades Aornakan 2 Berkata "Berkat Bantuan Babinsa Kami Punya Jalan Baru"

Sementara itu Cafe & Resto Teman Lama Di Jln. SM. Raja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota milik Bima Permana ijin usaha ada dan mematuhi prokes.

Cafe Badman di Jln. Thamrin Lk. 1 Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota. Pemilik an. NILA SARI Surat Ijin Usaha : Dalam Kepengurusan di Kantor KP2T Tebing Tinggi mematuhi prokes.

Baca Juga:  Kapolres Batu Bara Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa Desa Simpang Kopi

Cafe Time di Jln. Thamrin No.136-A Lk. 1 Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota. Pemilik an. Efendi Tho, izin usaha ada dan mematuhi prokes.

Personil yang bertugas melaksanakan tugas di Wilkum Polsek Padang Hulu yaitu: Padal Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA, SH, MH, Aiptu Samsul Bahri, Aiptu Edi Syahputra Nasution, Aipda Adi Kuswono, Aipda D. Giawa, Aipda Toni Wibowo, Bripka Firman Manurung, Sertu Johan/Bhabinsa dan 5 (Lima) Orang Personil Sat Pol PP Tebing Tinggi.

Usai pelaksanaan tugas, personil kembali ke Polres Tebing Tinggi untuk melaksanakan Apel Konsolidasi yang di Pimpin oleh kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan, SH.

Selama pelaksanaan patroli situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

(TP/AH)

Komentar