TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id –Penyekatan Larangan Pasca Idul Fitri 1442 H Polres Tebing Tinggi Polda Sumut lanjut dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pam Penyekatan Bandar Kajum Jln. Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sabtu (22/5/21) sekira pukul 08.00 wib hingga selesai.
Pos Pam Penyekatan Bandar Kajum menurunkan sebanyak 22 (dua puluh dua) personil yang terdiri dari Polri 11 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, Dinas Kesehatan 3 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 2 orang dan Koramil 2 orang.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan guna menjamin Kamseltibcarlantas dan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid – 19 pasca Operasi Ketupat Toba 2021.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan dalam relisnya mengatakan bahwa selama pelaksanaan KRYD terdapat beberapa masyarakat yang dilakukan putar balik sebab akan melaksanakan mudik Lebaran pengendara Sepeda Motor dan Mobil pribadi dari arah Medan menuju Pematang Siantar.
“Adapun hasil yang ditemukan dalam Penyekatan yakni dilakukannya putar balik kenderaan dari Pos Bandar Kajum sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor BK 5907 XAB dan 7 (tujuh) unit Mobil pribadi dengan Nomor Polisi: BK 8290 CS, B 288 RUS, B 1604 FRQ, BK 1809 MR, BM 1447 DD, B 2813 TFI, B 1656 CKE,” tutup Kasubbag.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif serta arus lalin lancar.
(TP/AH)



Komentar