[Klarifikasi] Surat Perintah Penyidikan Palsu 11 Desember 2020

TRANSPUBLIK.co.id – Klarifikasi Informasi Hoaks 10 Desember 2020 Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga:  PPKM Darurat di Kalibaru, Petugas Gabungan Razia Warung Makan dan Cafe

KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-75 Kapolsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Melaksanakan Kegiatan Anjangsana Warakauri

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K., Bersama Bupati Dukung UMKM di Simalungun

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id

(TP/Ridwan)

Komentar