TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id –
Wahana bermain pasar malam di Pakuhaji dibongkar petugas karena melanggar protokol kesehatan.
Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, membongkar pasar malam di Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu disebabkan, karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Edy mengatakan, awalnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat akan adanya kerumunan di lokasi pasar malam wilayah setempat. Selanjutnya, pihaknya dan jajaran Muspika mengecek ke lokasi, dan hasilnya banyak pengunjung yang tak mengenakan masker.
“Laporan tersebut kami terima tanggal 14 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti. Kemudian, kami imbau pengelola atau penanggungjawab untuk menghentikan permainan ataupun pasar malam tersebut. Dan penanggungjawab kami bawa ke polsek untuk membuat pernyataan ataupun perjanjian supaya tidak membuka sementara pasar malam tersebut,” kata Edy, Selasa (17/11/2020).
Namun nyatanya, pasar malam itu masih ditemukan beroperasi meski sudah diberikan imbauan dan menulis surat pernyataan.
“Hingga pada akhirnya, kami mendatangi lagi lokasi itu, dan langsung melakukan pembongkaran,” ucapnya.
Dalam tindakan tegas itu, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pengelola. Pengelola meminta agar usahanya itu tak dibongkar.
“Kamu paksa untuk dibongkar, dan perlu diketahui bahwa pengelola tempat mainan ini ataupun penanggungjawab tempat pasar malam tidak mempunyai izin, khususnya dari kami pihak kepolisian,” pungkas Edy.
Pengelolah dibawa kembali ke Polsek Pakuhaji untuk membuat surat perjanjian dan diberlakukan wajib.
(TP/Ridwan)

Komentar