Kibuli Polisi, Jual 3 Kg Sabu Palsu, Dua Pelaku Ditangkap Ngaku 4 Kali Transaksi

MEDAN | TRANSPUBKIK.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang menjual garam dan gula yang dibungkus mirip sabu-sabu pada 24 Januari 2022 kemarin.

Keduanya yakni Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.

Mereka ditangkap saat polisi melakukan penyamaran jual beli sabu di sebuah rumah di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga kilogram mirip sabu-sabu yang dibungkus plastik teh berwarna hijau asal Cina.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Gelar Press Release Dugaan Pencurian Kartu ATM dan Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya mengaku kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu palsu yang diisi garam dan gula batu.

“Patut diduga bahwa yang diperjualbelikan ini bukan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Kepada polisi mereka mengaku juga memalsukan bungkus plastik teh yang diprint menggunakan kertas dengan logo teh berbahasa China.

Sementara keuntungan yang mereka dapatkan mencapai ratusan juta rupiah lebih.

Baca Juga:  Dandim 0309/Solok Mendampingi Pangdam I/BB di Acara Malam Puncak HUT Kab. Solsel ke-19

“Keuntungannya, jadi kalau misalkan jual bahan ini bervariasi. Ada yg 2 juta dan 700 ribu setiap paket,” lanjutnya.

“Kemudian pada saat tertangkap oleh tim penyelidik dari Polrestabes Medan seberat 3.000 gram atau 3 kilogram dengan bahan yang digunakan adalah garam. Jadi kedua tersangka mengakui penjualan atau transaksi narkoba yang palsu ini sebanyak 4 kali,” ucapnya.

Sementara itu saat dilakukan tes urine keduanya positif narkotika.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Medan Gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu Medan

Keduanya pun tak ditahan. Mereka hanya dilakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Sementara polisi juga belum menerima laporan adanya penipuan yang dilakukan keduanya.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara. Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan dilakukan asesmen dan rehabilitasi ditempat panti rehabilitasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari BNN,” tutupnya.(TP/ad/tc)

 

Komentar